Handrianus Handriyar Raditya
Korban penganiayaan
(Dok/adv HHR)
Saminews.com.Resiko menjadi advokat sebelum atau sesudah menerima surat kuasa dari klein memang sangat beresiko itulah tantangan menjadi penegak hukum pasal 5 uu 18 tahun 2003.advokat handirianus merupakan sekretris OA KAI dpc salatiga sangat tidak menyangka mengalami kejadian penganiayaan terhadap dirinya saat menjemput anak disekolah.
Pelaku dengan inisial Ozz (34) seorang atlit tinju pelakunya , mungkin merasa cemburu niat penganiayaan sudah direncana melihat peristiwa kejadiannya karena menurut konfirmasi istri dari ozz berkonsultasi soal ketidak harmonisan rumah tangga mungkin ozz tidak terima yang akan dilakukan istrinya.
Kronologis penganiayaan ini terjadi di depan sekolah Yasa Luhur Jalan Jalan Imam Bonjol, Kota Salatiga, Jumat (08/03/2019) siang kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu korban menjemput anaknya di Yasa Luhur Kids Center Salatiga, saat berada di depan sekolah ia didatangi pelaku bersama teman ozz.
Melalui wa korban menyampaikan informasi akan melakukan upaya hukum dan menyampaikan ke media saminews meminta surat pengantar visum et repertum dari kepolisian.
Dok/adv
Secara terpisah DPD kAI jateng akan secara maksimal untuk mengawal rekan profesi untuk mencari keadilan atas kejadian penganiayaan dengan melakukan investigasi yang diwakili adv yusuf .SH,MH CIL yang juga sebaga akademisi/ dosen pts Fakultas hukum di UMK dikudus.(aw22)