Ketua Bawaslu Kabupaten Pati; Baru Delapan Parpol yang Menyampaikan Daftar Saksi

Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Ahmadi.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Sampai saat ini baru delapan dari 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019 yang menyampaikan daftar saksi di tempat pemungutan suara (TPS), sehingga diperkirakan kehadiran para saksi di TPS pada pemungutan suara, Rabu (17/4) mendatang tidak maksimal. Padahal peran saksi masing-masing parpol merupakan kunci hasil perolehan suara setiap parpol di setiap TPS.

Lagi pula, saksi juga sangat penting dalam pemungutan suara di TPS karena yang bersangkutan harus menandatangani berita acara (BA) hasil penghitungan suara. Demikian pula, jika di TPS terjadi peselisihan soal penghitungan perolehan suara, peran saksi sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Akan tetapi, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Ahmadi seusai menerima kunjungan anggota Komisi II DPR RI, asal Pati, Firman Soebagiyo, Jumat (8/3) tadi pagi, kendala yang dihadapi pihaknya dan hingga sekarang belum ada jalan keluarnya, yaitu adanya permintaan parpol. Apalagi jika tidak biaya untuk saksi dari setiap parpol itu ditanggung pihaknya.

Padahal, alokasi anggaran untuk keperluan tersebut sama sekali tidak ada sehingga masalah ini benar-benar cukup krusial yang belum ada jalan pemecahannya. ”Kami memang mempunyai anggaran, itupun alokasinya untuk kepentingan penyelenggaraan bimbingan teknis (bintek) para saksi yang waktunya hanya tiga jam,”ujarnya.

Sedangkan alokasi anggaran tersebut, katanya lebih lanjut, besarannya hanya Rp 30.000 per orang, dan alokasi anggaran sebesar itu hanya cukup untuk pengadaan snake serta makan siang. Akan tetapi ada yang berpendapat, agar biaya untuk keperluan dalam bintek itu dikonversi menjadi uang transport para saksi.

Pendapat tersebut, jelas tidak bisa diterima karena pihaknya jika mengubah alokasi anggaran tidak sesuai peruntukannya, jelas hal salah. Dengan demikian, upaya untuk menyikapi masalah ini belum ada, tapi pihaknya tetap mengharap agar semua parpol bisa mengirimkan secara maksimal saksi sesuai jumlah yang dibutuhkan di setiap TPS.

Adapun jumlah TPS di Kabuoaten Pati yang terbagi menjadi lima daerah pemilihan (Dapil) tersebut seluruhnya ada 4.369 TPS. Akan tetapi dari delapan parpol yang sudah mengirimkan daftar para saksinya, paling banyak ada yang 2.000 orang, dan ada pula yang 1.000 serta ada pula yang hanya 500 orang.

Berdasarkan kondisi tersebut, barang kali nanti tetap ada parpol yang tidak mempunyai saksi di TPS, dan kalau ada jumlahnya sangat terbatas. ”Permasalahannya jika kami diminta  mengalokasikan anggaran untuk saksi parpol, jelas tidak bisa karena pemeruntah memang tidak menganggarkan ,”imbuh dia yang dibenarkan anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagiyo.(sn)

Previous post Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagiyo Harus Kembali ke ”Kandang”
Next post Tidak ada Lagi Pembatasan Jumlah Toko Modern

Tinggalkan Balasan

Social profiles