Perbaikan akses jalan lingkungan Pusat Kuliner Pati yang rusak terus dilakukan.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Jika upaya pembenahan dan penyediaan fasilitas Pusat Kuliner Pati sudah maksimal, lebih baik pelaksanaan relokasi para pedagang kaki lima (PKL) hendaknya segera dilakukan. Relokasi tak perlu menunggu sampai dimulainya revitalisasi penataan Alun-alun Simpanglima Pati.
Sebab, antara revitalisasi dengan relokasi dua hal berbeda, sehingga tidak perlu ada ketergantungan antara yang satu dan satunya. Hal tersebut mengingat relokasi PKL adalah amanat Perda No 13 Tahun 2019 tentang penataan PKL, sedangkan revitalisasi adalah upaya pemerintah kabupaten (pemkab) setempat dalam menata fasilitas publik, yaitu Alun-alun Simpanglima Pati agar semua warga bisa menikmati fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Salah seorang pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi mencoba memahami tentang amanat perda dan revitalisasi alun-alun dengan menganalogikan sebagai dua ruang berbeda tapi dalam satu atap rumah besar. Satu ruang sebagai kamar tidur, dan satu ruang lagi sebagai garasi sehingga jika yang disebut terakhir adalah revitalisasi, tentu tidak berhubungan sama sekali dengan kamar tidur.
Sekarang revitalisasi alun-alun masih dalam proses lelang dengan tahapan masa sanggah, di mana jika apa yang dilakukan pihak penyanggah yang notabene adalah pesereta lelang dengan menempati urutan ketiga menyanggah rekanan peserta lelang urutan pertama dan kedua, hal itu biar prosesnya tetap berlanjut sesuai ketentuan. ”Dengan demikian, jika pihak tersanggah akibat sanggahahan pihak penyanggah batal ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh panitia lelang pengadaan barang dan jasa, maka rekanan tersanggah bisa melakukan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),”ujarnya.
Masalahnya, masih kata dia, putusan pembatalan pemenang lelang oleh panitia sifatnya adalah administratif, sehingga gugatan harus dilayangkan ke PTUN. Jika di peradilan PTUN tingkat pertama tersanggah atau penggugat tetap tidak bisa memenangkan gugatannya yang bersangkutan masih bisa melakukan banding, dan berikutnya juga bisa menempuh permohonan kasasi.
Demikian pula sebaliknya, jika sanggahan pihak penyanggah ternyata tidak puas atas putusan panitia lelang, karena menetapkan rekanan peserta lelang urutan pertama maupun kedua ditetapkan sebagai pemenang. Jika hal tersebut yang terjadi, maka pemerintah kabupaten (pemkab) sebagai pihak pengguna jasa rekanan itu tidak bisa melaksanakan revitalisasi Alun-alun Pati sampai ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi, katanya lagi, berlangsungnya gugatan ke PTUN itu sama sekali tidak mempunyai pengaruh hukum apa pun untuk pelaksanaan relokasi para PKL, baik dari Alun-alun Simpanglima Pati, Jl Sudirman, Jl Pemuda, Jl Tunggul Wulung dan tambahan PKL dari Jl Dr Sutomo. Hal itu harus benar-benar dipahami para PKL, dan juga pihak yang berkompeten agar segera melaksanakan amanat perda penataan PKL.
Karena itu, jika Pusat Kuliner Pati benar-benar sudah siap maka relokasi para PKL tersebut tidak perlu lagi ditunda-tunda agar fasilitas publik, baik alun-alun, pinggir Jl Sudirman, Jl Pemuda, Jl Tunggul Wulung, dan Jl Dr Sutomo, tidak lagi untuk berjualan PKL. ”Itulah kalau kami mencoba mencermati dan memahami dari sisi hukum antara revitalisasi dan relokasi,”tambah M Hadi.(sn)