Pembagian Tempat Berjualan di Pusat Kuliner Pati Mulai Dilakukan

Tiga jajaran OPD yang berwenang membagi fasilitas berjualan bagi para PKL relokasi di Pusat Kuliner Pato, selain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind), Satpol PP, dan unsur perwakilan PKL.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Terlepas dari siapa saja pedagang kaki lima (PKL) relokasi yang masih ”mbogel” ingin tetap menguasai Alun-alun Simpanglima Pati untuk berjualan, tapi sesuai jadwal tahapan Selasa (26/2) hari ini, pembagian fasilitas berjualan di lokasi Pusat Kuliner Pati mulai dilakukan. Selesai itu, akan segera dilakukan pembagian secara riil di lapangan sesuai kelompok barang dagangan masing-masing.
Dengan demikian, jika sewaktu-waktu para PKL relokasi dari Alun-alun Simpanglima Pati, Jl Sudirman, Jl Pemuda, Jl Tunggul Wulung, dan tambahan Jl Dr Sutomo, maka mereka tinggal menempati fasilitas yang sudah tersedia. Khusus PKL dari tempat berjualan yang disebut terakhir, jumlahnya sudah diperhitungkan secara maksimal 15 orang mulai dari sisi selatan alun-alun hingga perempatan Rogowangsan.
Sedangkan yang berkait jumlah para PKL relokasi secara keseluruhan lebih dari 400 orang, terbanyak memang dari alun-alun 306 yang terdiri dari esesorois 96 orang, dan selebihnya adalah pedagang makanan. Kendati demikian, yang berkompeten dalam hal tersebut pun cukup kooperatif, yaitu memberi ruang dan fasilitas kepada penjual jasa mainan, mulai dari sepur ”arga mbogel”, mobil-mobilan, pemancingan, balon dan juga penjual mainan anak-anak lainnya yang selama ini digelar di tengah lapangan Alun-alun Simpanglima.
Khusus mereka ini, akan ditempatkan di akses jalan dalam  lokasi pusat kuliner yang cukup lebar sehingga akses jalan lingkungan tersebut tertutup untuk perkir kendaraan pengunjung. Dengan kata lain, setiap pengunjung baik yang berkendara roda empat maupun roda dua semua parkir di sepanjang tepi Jl Tunggul Wulung dan sisi utara lingkungan GOR.
Menjawab pertanyaan, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan  Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kabupaten Pati, Rekso Suhartono, bagi PKL yang tidak bersedia direlokasi yang meriupakan dari amanat Perda No 13 Tahun 2014 tentang Penataan PKL, hal itu hak mereka. Yang terpenting pemerintah kabuoaten (pemkab) dalam melaksanakan amanat perda itu sudah menyediakan fasilitas.kepada mereka untuk berjualan.
Karena itu, selesai pembagian fasilitas lokasi berjualan di pusat kuluner tersebut pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi, sehingga masing-masing PKL lebih mengetahui di posisi atau blok apa mereka harus berjualan. Jika ternyata ada PKL yang tidak bersedia, maka prioritas akan diberikan kepada pedagang lain yang selama ini tempat berjualannya tidak sesuai peruntukan.
Di antaranya, adalah pedagang yang berjualan di depan Taman Hutan Kota Kalidoro yang juga menjadi skala prioritas untuk direlokasi. Dengan demikian, program penataan PKL sebagaimana diamanatkan oleh perda tersebut tidak hanya berlaku bagi para PKL alun-alun, Jl Sudirman maupun Jl Pemuda semata, melainkan mereka yang memanfaatkan fasulitas publik harus direlokasi.
Jika sampai saat ini fasilitas  relokasi yang dsediakan baru di bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati, maka pemkab tahap demi tahap akan menyediakan lokasi lain. ”Karena itu, jika di lokasi pusat kuliner ada PKL relokasi yang tidak bersedia menempati, maka prioritas sebagai pengganti akan diberikan kepada PKL dari lokasi di luar alun-alaun, Jl Sudirman maupun Jl Pemuda,”tandas Rekso Suhartono.(sn) 
Previous post Dewan Kecam Pemberian Izin Garam Impor Australia
Next post Komisi III DPRD Muba ke Pati Soal RTRW

Tinggalkan Balasan

Social profiles