Anggota Komisi B DPRD Pati, Kamis (14/2) hari ini melakukan studi soal OSS ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).(Foto:SN/dok-adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Cepat tanggap dan responsif atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018, maka Komisi B DPRD Pati, Kamis (14/2) hari ini melakukan studi untuk mendapat kejelasan esensi untuk pelaksanaan PP tersebut. Sebab, hal itu akan diberlakukan paling lambat 1 Maret 2019 mendatang.
Sedangkan PP itu sendiri itu berkait dengan pelayanan perizinan berusahan terintegrasi secara elektronik, atau ”online single submission” (OSS). Hal tersebut diterbitkan oleh lembaga itu atas nama pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupatio/walikota kepada para pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi.
Dengan demikian, kata salah seorang anggota komisi yang bersangkutan, Noto Subiyanto, bahwa perizinan berusaha tersebut, menurut pemahamannya tentu diberikan kepada badan usaha mikro, kecil, menengah maupun besar, dan juga perorangan. Karena itu, studi untuk mencermati hal tersebut dilakukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Karena itu, dalam studi banding kali ini Komisi B juga menyertakan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, karena nanti akan memberikan pelayanan perizinan berusaha tersebut kepada masyarakat. ”Dalam kesempatan ini, Sekretaris DPRD Kabupaten Pati, Pak Bambang Santopso juga ikut serta mendampingi kami,”ujarnya.(sn/adv)