Komisi C DPRD Pati Ingatkan Bahaya Limbah B3

Rombongan Komisi C DPRD Pati didampingi unsur pimpinan, Wakil Ketua DPRD setempat Joni Kurnianto saat mengunjungi salah satu perusahaan di pusat Industri Vikarang, Bekasi, Jawa Barat berkait dengan pengolahan limbah B3, Kamis (14/2) hari ini.(Foto:SN/dok-adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM  PATI – Usai melakukan studi banding berkait dengan penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), di salah sebuah pusat industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/2) hari, Ketua Komisi C DPRD Pati, H Awi mengingatkan agar masyarakat hati-hati dan waspada  terhadap limbah tersebut. Sebab, bentuk dan jenis limbah itu tidak hanya cair tapi juga berupa benda padat.
Salah satu contoh yang sehar-hari untuk limbah padat dari B3 mudah dijumpai di lingkungan tempat tinggal atau perkampungan warga, adalah batu baterai bekas. Benda padat tersebut sangat berbahaya, karena bebera zat yang terkandung di dalamnya tidaklah mudah terurai, di antaranya kandungan zat merkuri, sehingga hal itu harus dijauhkan dari anak-anak.
Di sisi lain, kata H Awi, agar warga yang mempunyai benda jenis untuk pembuangannya juga jangan disertakan bersamaan dengan pembuangan sampah rumah tangga. Sebab, proses pembuangan sampah dari rumah tangga biasanya diangkut oleh petugas kebersihan di lingkungan masing-masing perkampungan warga.
Dengan demikian, untuk pembuangan berikutnya tentu menuju ke Tempat Pemprosesan Sementara (TPS), dan di tempat tersebut sudah barang tentu sudah ada petugas lain yang mengaturnya. ”Dari TPS kemudian diangkut menuju ke Tempat Pemprosesan Akhir (TPA), di lokasi itu sudah barang tentu masih akan dipilah lagi oleh para pemulung,”ujarnya.

Padahal, katanya lagi, B3 adalah suatu zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan, atau bahkan kelangsungan hidup manusia, dan atau makhluk lain pada umumnya. Sedangkan jenisnya pun cukup banyak, bisa berupa limbah cair maupun padat seperti batu baterai bekas tersebut.

Karena itu dalam studi banding ke piusat industri Cikarang ini, adalah untuk melihat dari dekat bagaimana pengolahan limbah B3 ini. Karena industri skala besar, sudah pasti mempunyai Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) yang benar-benar memenuhi standar yang disyaratkan, sehingga tidak secara sembarangan dan asal-asalan.

Dalam idustri skala besar tersebut, untuk pengolahan limbah B3 harus diserahkan kepoada pihak ketiga yang memang benar-benar ahli di bidangnya. Dengan demikian, hal tersebut sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan B3 yang tak lain adalah zat, enerji, dan atau komponen lain.

Melihat tingginya tingkat bahaya B3 tersebut, baik terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk lainnya, maka dengan didampingi OPD terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati melakukan studi banding untuk mencermati dan memahami permasalahan itu. ”Dari hasil studi itulah nanti dilakukan kajian-kajian untuk dibuatkan regukasi penanganannya, terutama yang berkait dengan UU No 32 Tahun 2009,”kata H Awi.(sn-adv)

Previous post KPU Terima Kiriman Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Next post Komisi B ke BKPM soal OSS

Tinggalkan Balasan

Social profiles