AKHIRNYA PERKARA PASAL 263 KUHP ,SUWONO PNS DINAS PROVINSI PERTANIAN MENJADI TERDAKWA

Agus dan H.halim
Dikawal 
Mbah joko lsm barata 
(Dok/sn)

Saminnews- Perkara pasal 263 kuhp yang  akhrinya Jaksa penuntut umum melimpahkan ke pengadilan negeri pati ,kejadian diawali jual beli tanah dan perusahaan pemecah batu di kec gunung wungkal ada keanehan penjual bernama H.margono dan pembeli H.halim tgl 6 mei 2014   akte jual beli dinotarisikan H.edwin ,ST,SH .MKn  keduanya menghadap ke kantor notaris /ppat dengan saksi-saksi berubah an suwono  shm 967. Proses hukum berjalan klarifikasi sampai peningkatan penyidikan suwono mengakui tgl 18 agustus 2016 akan mengembalikan nama atas H.halim didepan penyidik entah kenapa tgl 13 september 2016 perkara tersebut berlanjut suwono tidak memperdulikan surat pernyataan untuk balik nama kembali semula sesuai tanggal 6 mei 2016 dhadapan notariis/ppat.
Mbah joko ketua lsm barata dengan bekal ditemukan  surat pernyataan dan surat tanda terima tgl 6 mei 2014 sebagai lsm yang perduli penegakan hukum kami melaporkan  Kepolres pati dengan LP/B/168/IX/2016 didepan SNews.8/2/2018
Mendampingi saudara korban H.Halim dengan cerita panjang  ganti pengacara sampai 7 kali akhirnya dengan diganti pengacara ke 8 agung widodo peristiwa  hukum yang dialami korban berhasil ke meja hijau suwono menjadi terdakwa.
Kami juga melaporkan notaris dengan pasal 264 dan 266 kuhp  ke polres pati semakin melebar sebenarnya kejadian naas yang dialami H.Halim  serta pasal 372,374 dan 378 tentang atas nama halim perusahaan pengilingan batu  tidak mempunyai legal standing mengerjakan dan mengambil keuntungan tentunya dengan bukti-bukti yang sesuai kuhap psl 184 dipolda jateng dalam proses yang tinggal saksi ahli berdasarkan SP2HP .
Asas praduga tak bersalah selalu kita kedepankan dan juga kita mengirim surat ke komisi yudisial dan komisi kejaksaan .agar proses penegakan hukum berjalan sesuai tujuan hukum yaitu kepastian ,keadilan dan manfaat jangan runcing  kebawah tumpul keatas yaitu terdakwa saudara suwono selama ini mendapat penanguhan tahanan menurut informasi walaupun pernah melakukan praperadilan dimenangkan polres pati atas setatus tersangka.
Harapan kami mewakili korban hukum harus ditegakan jangan pandang bulu semoga majelis hakim mengadili  perkara H.halim benar- benar  amar putusan sesuai tujuan hukum .(22sn)
Previous post Malu Mempertahankan yang Bukan Haknya
Next post Mantan Ketua PKL Alun-alun Simpanglima Pati Diundang Mengecek Kekurangan Tempat Relokasi

Tinggalkan Balasan

Social profiles