Malu Mempertahankan yang Bukan Haknya

Malu mempertahankan bangunan miliknya sebagai tempat kegiatan usaha, tapi berdiri di atas lokasi lahan yang bukan hak miliknya melainkan hak pemerintah, maka pemilik bangunan di sudut barat laut GOR Pati ini dengan penuh kesadaran membongkar bangunan tersebut. Sebab, pemerintah kabupaten setempat membutuhkan lahan itu sebagai akses jalan ke dalam lingkungan Pusat Kuliner Pati, di bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati.

Sebagai gantinya, pemerintah pun cukup kooperatif memberi lokasi  ke dalam lingkungan Pusat Kuliner Pati, meskipun harus kembali mendirikan tempat kegiatan usahanya dengan biaya sendiri, ternyata mereka pun rela dan senang hati. Akan tetapi di sisi lain ada kelompok usaha yang bernama PKL dengan bangga dan sombongnya bersikukuh mempertahankan lahan yang bukan haknya, untuk berjualan. Sadarlah….!!(Foto:SN/aed)
Previous post Mulai Muncul Selisih Paham di Kalangan PKL Relokasi
Next post AKHIRNYA PERKARA PASAL 263 KUHP ,SUWONO PNS DINAS PROVINSI PERTANIAN MENJADI TERDAKWA

Tinggalkan Balasan

Social profiles