Perda no 13 tahun 2014
Tentang PKL
(dok/sn)
saminnews.com-masyarakat mayoritas pati pasti senang kalau diadakan jajak pendapat alun-alunya bagus menjadi wajah kota yang tertata manfaat bagi publik .
Faisal farhan SH,MH,CIL salah satu advokat/peneliti kajian hukum publik dari lbh bakti anak negeri mengatakan tentang perda pkl yang final untuk dilaksanakan oleh pemda kabupaten pati.
Mencontohkan untuk memahami undang-undang diperlukan memahami dari pasal pertama dan terakhir uu tersebut,tiap pasal mempunyai kesinambungan tidak bisa dipisahkan artinya maknanya bisa berubah apalagi kalau memahami para pembuat uu misal perda.
Analoginya ketika pasangan laki-laki dan perempuan orang menikah tahun 2014 pasti tau donk tugas dan kewajiban .masak terus lupa sama produknya teringatnya baru 2019 ironis kan kealfaan .
Masak hanya lihat pasal hanya kewajiban pemerintah psl 14 ayat 2 .sekarang kalau kita putar balik masak alun-alun simpang lima harus dilakukan ayat 2 yang berbunyi “penetapan lokasi atau kawasan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umun,sosial budaya ,estitika ,ekonomi,keamanan,ketertiban,kesehatan ,kebersihan lingkungan dan perda tentang rencana tata ruang wilayah.
Berarti kalau perda hanya pasal itu saja mungkin bisa jadi alun-alun harus dikasih mck ,ruang kesehatan ada pangung budaya ,ada pos satpol .Masak pemerintah sebagai pelayan masyarakat berpikir seperti itu lupa kalau melahirkan perda pasal 1 sampai 29 ditetapkan 24 desember 2014.menurut kami jangan pingsan kemana kemarin .(aw22)