Banmus DPRD Pati ke DPR RI Soal PP 12 Tahun 2018

 Wakil Ketua DPRD Pati Joni Kurnianto menyerahkan plakat kepada Kabag Musyawarah Pimpinan (Muspim) DPR RI Restu Pramojo Pangarso saat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat ke DPR RI, Juma(25/adi siang.(Foto:SN/dok-setwan-adv/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Mengakhiri kunjungan kerja (Kunker) Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pati, Jumat (25/1) siang tadi, adalah ke DPR RI di Senayan. Rombongan diterima Kepala Bagian (Kabag) Musyawarah Pimpinan (Muspim) Restu Pramojo Pangarso, dan sehari sebelumnya, Kamis (24/1) rombongan Banmus melakukan kunker ke DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
Untuk kunker Banmus hari ini, terkait dengan petrubahan tata tertib (Tatib) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018. Yakni, tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang tujuannya tak ain untuk menguatkan kedudukan DPRD sebagai bagian dari Pemerintah Daerah.
Pada intinya Kabag Muspin Rastu Pramojo Pangarso menekankan, bahwa seluruh program dan kegiatan DPR/DPRD harus dijadwal lewat Banmus. Sedangkan secara umum tidaklah terlalu banyak hal yang berubah antara PP dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga untuk menyusun perubahan tatib tersebut, sudah barang tentu berpegang pada aturan dasar.
Adapun aturan dasar dimaksud tak lain UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundant-undangan sebagai dasar hukumnya. Hal tersebut untuk menghindari agar tidak terjadi pertentangan dalam peraturan tata tirtib DPRD itu sendiri.(sn/adv)
Previous post Kiai Happy Irianto; Memfilosofikan Shio Babi Tanah Sebagai Simbol Kemakmuran
Next post Foto-foto Kunker Banmus DPRD Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles