Saminnews-Desa menjadi makmur kalau melihat PP 43 tahun 2014 tentang desa, pasal 132 memberikan kiprah kepala desa untuk mengabdi untuk rakyat desa menciptakan lapangan usaha dan ekonomi rakyat mengentaskan kemiskinan kalau melihat roh hukumnya agar pemimpin desa yaitu menjalankan kewenenangan untuk rakyat desanya memaksimalkan sumber daya manusia ,sumber alam semua potensi harus digali menjadikan sumber penghasilan yang produktif.(23/1/2019)
Dewan redaksi SN tantangan kepala desa menuju desa mandiri sejahtera juga harus diimbangi sumber daya manusia (sda) yang baik agar bumdes menjadi pilar desa andalan trobosan pemberdayaan ekonomi,pasal 132-149 pp 43 tahun 2014 dan permen dijadikan dasar untuk melaksanakan bumdes secara maksimal dan sungguh -sunguh tepat sasaran karena modal sebagian atau seluruhnya berasal dari keuangan negara .Tentunya mempunyai konsekwensi hukum apabila melakukan diluar aturan .(aw22)