Diam-diam Banyak yang Berminat Berjualan di Lokasi Penataan PKL

Salah seorang warga, Yusra yang menaruh perhatian terhadap upaya penataan PKL di lokasi bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Diam-diam ternyata banyak warga yang berminat untuk bisa ikut berjualan di lokasi penataan PKL dari Alun-alun Simpanglima, Jl P Sudirman dan Jl Pemuda Pati ke bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH setempat. Bahkan ada pula yang sedikit iri atas perlakuan ”istimewa” terhadap para PKL yang bersangkutan.
Pasalnya, sudah bertahun-tahun mereka diberikan kesempatan mencari sumber penghasilan di ruang publik yang cukup strategis. Saat ini pemerintah kabupaten (pemkab) setempat dalam upaya menata dan merelokasi mereka juga difasilitasi maksimal, baik dalam bentuk lahan maupun tenda-tenda untuk berjualan  yang tinggal menempati.
Hal itu dungkapkan salah seorang warga, Yusra yang kini menaruh perhatian terhadap upaya penataan para PKL berdasarkan pendapat sejumlah warga yang sengaja ditanya berkait penataan dan relokasi PKL tersebut. Kebanyakan alasan mereka hampir tak jauh berbeda, yaitu disediakannya fasilitas tenda dan tempat berjualan yang jika beli  atau menyewa sudah pasti harus mengeluarkan biaya.
Bahkan, katanya lagi, ada pula yang berpendapat PKL yang direlokasi itu ibarat seperti tinggal menempati ”klasa gumelar” (tikar yang sudah tergelar). Selebihnya, jika di lokasi tersebut masih ada yang kurang atau belum maksimal akan terus ditambah dan dipenuhi, sehingga wajar jika ada warga lainnya yang merasa iri.
Alasan lain, bahwa dalam melaksanakan dan  menata PKL ini pemkab tdak asal gusur melainkan benar-benar serius, menyusul akan dibangunnnya fasilitas publik Alun-alun Simpanglima Pati. ”Kami pun diminta oleh mereka untuk bisa mengusulkan, agar  bisa ikut berjualan di tempat tersebut,”ujarnya.
Atas apa yang disampaikan beberapa warga tersebut, masih kata dia, dijawab berdasarkan apa yang diketahui dari membaca berita di media, bahwa lokasi berjualan tersebut hanya diperuntukkan PKL yang berasal dari alun-alun, Jl P Sudirman, Jl Pemuda, dan pindahan sembilan pemilik kios yang selama ini menempati lokasi di luar lingkungan bekas TPA itu. Sebab, mereka diminta membongkar kios miliknya ternyata sangat responsips.
Dengan demikian, di lokasi itu jelas tidak ada lagi penambahan pedagang baru, dan sebelum menempatinya untuk berjualan pasti harus menandatangani pernyataan, seperti tidak akan memindah tangankan, atau besar kemungkinan di antara para PKL ada yang tidak bersedia. Khusus yang disebut terakhir, barang kali sudah mendapatkan tempat pindah berjualan atas usaha sendiri.
Akan tetapi yang pasti, setelah revitalisasi alun-alun selesai sudah barang tentu mereka tidak bisa berjualan kembali di tempat tersebut. Maksudnya, bagi PKL yang tidak bersedia berjualan di tempat tersebut karena sudah mempunyai tempat untuk membuka usaha melanjutkan berjualan di rumah, atau menyewa kios-kios yang sekarang banyak disediakan pihak swasta.
Jika ada yang tidak bersedia berjualan karena alasan sudah mempunyai tempat terseniri, bisa saja terjadi pemkab ada kebijakan memberi kesempatan kepada warga yang berminat berjualan. Kendati demikian dia mengharap jika hal itu terjadi, hendaknya peluang tersebut diberikan kepada warga Pati bukan pendatang baru atau warga dari daerah lain yang melihat dan memanfaatkan peluang tersebut.
Apalagi, campur tangan dan seriusnya pemkab yang maksimal warga tersebut memperkirakan lokasi penataan PKL tersebut terbuka peluang untuk bisa berkembang maksimal. ”Karena itu, kami pun mengharap demikian, sehingga tidak benar bahwa yang difasilitasi di lokasi itu hanya pedagang makanan, karena penyedia jasa mainan anak-anak ternyata juga  ada tempat tersendiri,”imbuh Yusra.(sn) 


Previous post Rimbas Trembesi di Lokasi Penataan PKL
Next post Kepala Disparpora Usul; di Lokasi Penataan PKL Disediakan Panggung Kesenian

Tinggalkan Balasan

Social profiles