Saatnya Publik di Pati Mempunyai Alun-alun yang Representatif

Sekda Pati Suharyono (kanan) bergambar bersama Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, Kepala Disdagperin Riyoso, Asisten 2 Sekda Edy Sulistyono, dan Ketua PKL kawasan Jl P Sudirman Heri Supriyanto (Zipo) bersama istri.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Saatnya publik di Pati untuk bisa menikmati fasilitas Alun-alun Simpanglima yang benar-benar representatif, menyusul secepatnya akan direvitalisasinya fasilatas tersebut. Untuk keperluan itu, lebih dari 400 pedagang kaki lima (PKL) baik di kawasan alun-alun maupun di ras Jl Pemuda dan Jl P Sudirman segera direlokasi.
Faslitas untuk keperluan tersebut sudah disiapkan meskipun belum maksimal dan masih harus banyak pembenahan, yaitu di bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati. Tepatnya di belakang Gedung Olahraga (GOR), masuk Desa Puri, Kecamatan Kota Pati.
Saat ini, kata Sekda Pati Suharyono ketika menyampaikan paparan tentang revitalisasi alun-laun tersebut di depan ratusan PKL, di pendapa kabupaten, hari ini Rabu (16/1), sekarang pelaksanaan pembangunan persiapannya sudah memasuki tahapan lelang. Sehingga  Februari mendatang, siapa pemenang lelang proyek tersebut diharapkan sudah bisa mulai melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Akan tetapi, hal itu juga tergantung peserta lelang ada yang melakukan sanggahan atau tidak., karena bila ada sudah barang tentu proses tahaan lelang waktunya bertambah mengingat ada ketentuansecepatnya dituntaskan, maka  yang mengatur masa sanggah. ”Jika hal tersebut bisa secepatnya dituntaskan, maka tahapan berikutnya adalah penandatanganan kontrak dan pemberian surat perintah kerja (SPK) rekanan pemenang,”ujarnya.
Suasana Alun-alun Simpanglima Pati yang akan segera direvitalisasi, sehingga para PKL yang selama ini menempatinya untuk berjualan  harus direlokasi.(Foto:SN/aed)

Terlepas dari hal tersebut, katanya lebih lanjut, dalam pelaksanaan relokasi para PKL ini adalah berkait erat dengan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2014. Akan tetapi, pelaksanaan penataan para PKL, baik di alun-alun maupun di zona-zona merah sudah tertunda cukup lama, maka amanat perda tersebut harus dilaksanakan sekarang.
Sebagai gambaran kondisi hasil penataan alun-alun nanti, akan dilengkapi sejumlah fasilitas yang benar-benar maksimal, dan bisa dimanfaatkan oleh warga yang membutuhkan. Di antaranya, untuk berolahraga juga dilengkapi dengan ”joging track,” taman dan fasilitas lapangan yang harus ditinggikan juga menggunakan rumput standar internasional.
Selebihnya, masih kata dia, dibangtun pula fasilitas taman, dan pelataran yang sekarang menggunakan material ”paving block” juga ditinggikan sama dengan tinggi rumput, tapi untuk material tersebut semua diganti batu granit. Dengan demikian, setelah fasilitas alun-alun direvitalisasi para PKL tida bisa kembali berjualan di tempat ini.
Sebagai gantinya, semua dipindahkan ke lokasi yang sudah disiapkan setelah nanti rekanan akan mulai  melaksanakan pekerjaan. ”Karena itu alun-alun tidak bisa lagi dipergunakan untuk berjualan, atau PKL tidak bisa kembali menempatinya untuk keperluan itu setelah selesai pelaksanaan pembangunannya,”tandas Suharyono.(sn) 
Previous post Kecenderungan Merusak yang Kian Menggila
Next post Bupati; Relokasi PKL Bukan Persoalan Mau dan Tidak Mau

Tinggalkan Balasan

Social profiles