Pembuatan sebuah jembatan baru yang dipastikan dilakukan secara liar, kini terus berlanjut di alur Kali Simo, di pinggir jalan raya Pati-Juiwana.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI -Pembiaran yang tidak berkesudahan memunculkan perilaku seenaknya, mengabaikan aturan karena merasa tidak ada sanksi apa pun untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan. Karena yang satu dibiarkan, maka yang lainnya pun ikut-ikutan sehngga mengangga tidak ada aturan,
Itu sikap para pemilik kegiatan usaha yang sekarang bermunculan di sisi utara aur Kali Simo, di pinggir jalan raya Pati-Juwana. Untuk memabuka akses jalan masuk di lingkungan kegiatan usahanya, meraka harus membangun jembatan penunjang yang melintas di atas alur Kali Simo, maka jumlah jembatan yang selesai dibuat sampai sekarang cukup banyak.
Akan tetapi, kata pemerhati fasilitas publik di Pati M Hadi, pihaknya sangat menyesalkan karena dalam membuat jembatan rata-rata tidak mengindahkan ketentuan baik secara teknis maupun standar kelayakan. Salah satu di antaranya, berkait pembuatan tembok pangkal sisi utara sama sekali tidak mengambil lokasi sisi tanggul luar yang berbatasan dengan lahan milik yang bersangkutan.
Dengan kata lain, tembok pangkal tersebut justru mengambil letak pada sisi tanggul dalam sampai menjorok masuk ke dalam alur kali. ”Selain itu, badan jembatan pun dibuat rata sejajar dengan permukaan air tertinggi di alur kali itu dengan maksud agar oprit jembatan tidak terlalu tinggi,”ujarnya.
Akibatnya, masih kata dia, jika dari hulu terjadi gelontoran air cukup deras yang membawa berbagai jenis sampah, termasuk potongan kayu, batang pohon pisang sampai pokok rumpun bambu menyumbat hulu jembatan. Sebagaimana yang terjadi beberapa hari lalu yang dampaknya gelontoran air dari hulu limpas ke sisi selatan yang notabene merpakan bahu jalan raya nasional Pati-Juwana.
Jika kondisi gelontoran air dari hulu bertambah besar, maka dipastikan limpas dan menggenangi jalan raya. Dalam kondisi seoerti itu, maka pihak berkompeten setempat yang dibikin repot meskipun kewenangan alur kali itu ada pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana maupun PSDA.
Karena itu, upaya untuk mengurangi liarnya pembuatan jembatan di atas alur kali tersebut harus ada penambahan kelengkapan persyaratan kepada pihak yang mengajukan permohonan izin usaha. Yakni, melampirkan persetujuan dari Dinas Teknis setempat, agar akses jematan masuk ke lokasi tempat kegiatan usha itu tidak asal-asalan.
Dengan demikian, minimal standar syarat dan ketentuan dalam membuat jembatan antara yang satu dan lainnya sama, sehingga tidak asal-asalan. ”Salah satu di antaranya, seperri syarat letak tinggi badan jembatan dari permukaan alur kali maksimal 40 s/d 50 cm, agar bila ada sampah dari dari hulu tidak menyumbat di bawah bada jembatan,”tandasnya.(sn)