Reformasi Pengadaan barang/jasa
Ormas yang sah menurut UU Wajib Ikut Peranan dalam Pembangunan
Perpres 16 tahun 2018 .
Saminnews.com -Pemerintah membuat regulasi baru dengan diundangkan Perpres 16 tahun 2018 dan perlem LKPP no 7 tahun 2018 memerintahkan ormas diberi peranan ketentuan umum pasal 1 no 24 untuk berpartisipasi dalam Pembangunan petunjuk tenis wajib melakukan perencanaan untuk ormas .
Perlem LKPP No.7 tahun 2018 untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 sampai 22,serta pasal 91 ayat 1 huruf d,dan huruf e perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kesempatan peranan ormas untuk membuktikan mampu lebih ramah lingkungan selain pelaku usaha baik berbadan hukum maupun bukan badan hukum .
Peneliti hukun Pengadaan barang/jasa pemerintah agung widodo mengatakan kebijakan pemerintah sangat luar biasa dipemerintah era Presiden jokowi segenap elemen anak bangsa diikutkan demi tercapainya tujuan negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.(aw22)