Fasilitas tenda untiuk berjualan para pedagang kaki lima (PKL) di lokasi baru bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati, sudah lengkap terpasang. Tepatnya di belakang GOR, masuk Desa Puri, Kecamatan Kota Pati.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Mengingat lokasi penataan pedagang kaki lima (PKL) dari zona-zona merah sudah tersedia, di bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati, maka jam untuk berjualan tidak perlu adanya pembatasan lagi. Dengan demikian, bagi PKL yang berjualan di tempat tersebut seharusnya tidak terikat lagi oleh ketentuan waktu, mulai sore hingga malam atau pun dini hari.
Dengan kata lain, mereka bisa berjualan sepanjang waktu, mulai dari pagi hingga kembali pagi lagi, terutama PKL dari kelompok kuliner. Demikian pula, bagi mereka yang berjualan aneka sandang, termasuk yang membuka usaha jasa maupun penjual mainan anak-anak, sehingga akan berlangsung keramaian di lokasi itu sepanjang waktu.
Bila perlu, kata salah seorang pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi, khusus penyedia jasa dan penjual mainan anak-anak bila selesai berjualan tidak perlu membawa pulang barang-barangnya. Sehingga saat harus membuka lagi kegiatannya tidak perlu bongkar-pasang maupun bolak-balik mengangkutnya.
Akan tetapi hal yang harus menjadi perhatian, gerobak-gerobak pengangkut jangan ada yang parkir di dalam lingkungan tempat mereka berjualan karena akan menyita tempat tersendiri. Akibatnya lokasi untuk parkir kendaraan pengunjung menjadi sangat terbatas, sehingga menjadi enggan pengunjung di pusat penataan PKL tersebut.
Misalnya, parkir kendaraan pengunjung harus di sepanjang Jl Tunggul Wulung, maka ruas jalan tersebut mulai dari Taman Stasiun harus ditutup total selamanya. ”Dengan demikian, ruas jalan itu hanya khusus untuk pengunjung lokasi PKL, sehingga akan mampu menampung banyak kendaraan baik roda dua maupun empat yang parkir,”ujarnya.
Konsekuensinya, masih kata M Hadi, arus lalu lintas dari barat (Jakarta), khususnya kendaraan pribadi, semua belok kiri di Tugu Tani, atau ke Jl Kolonel Sunandar baru ke kanan masuk ke Jl Diponegoro. Dengan demikian, larangan semua jenis kendaraan truk tidak boleh masuk kota harus benar-benar konsekuen diberlakukan.
Sebab, jika rambu larangan masih disertai dengan ”kecuali berizin” adalah sama saja tindakan diskriminatif. Hal itu harus benar-benar menjadi pemikiran pihak yang berkompeten, sehingga tidak hanya sekadar memasang rambu larangan, tanpa disertai penindakan bagi yang melanggar tapi justru ada pengecualian.
Di sisi lain, untuk membuktikan bahwa relokasi PKL dari zona-zona merah seoerti Alun-alun Simpanglima, Jl Pemuda, dan Jl P Sudirman, bila perlu pihak yang berkompeten pun melalukan uji coba. Maksudnya, bisa menunjuk pihak ketiga di luar PKL untuk membuka usaha kuliner, dan berbagai jenis kegiatan berjualan.
Dengan uji coba tersebut akan membuktikan, bahwa lokasi PKL di tempat itu benar-benar mampu menarik pengunjung. Sehingga jika uji coba tersebut berhasil, maka tinggal menggeser PKL dari lokasi zona-zona merah yang menjadi larangan, baru kemudian pihak ketiga yang ditunjuk melakukan uji coba diberhentikan.
Uji coba tersebut cukup dilakukan maksimal dalam kurin waktu satu bulan, karena jika Alun-alun Simpanglima Pati Tahun 2019 akan dibangun tentu menunggu proses lelang. ”Saat dalam kesempatan menunggu itulah, uji coba menarik minat pengunjung oleh pihak yang berkompeten bisa dilakukan,” imbuh M Hadi.(sn)