Berdasarkan pertimbangan tersebut, masih kata dia, FWP dibentuk adalah sebagai wadah dalam kapasitasnya bukan sebagai organisasi profesi melainkan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan. Dengan demikian yang mengesahkan legal formal forum ini, adalah Kemenkum HAM yang para personel anggotanya, adalah awak media yang kebanyakan dari media online.
Terlepas dari hal tersebut, komitmen dalam menjalankan profesi jurnalistik dari sisi hukum tidak mempunyai imunitas apa pun, sehingga kedudukannya di mata hukum tetap sama sebagaimana warga negara lainnya. ”Karena itu, kami tetap menjaga marwah forum ini jangan ada satu pun personel anggota maupun pengurusnya yang coba-coba melanggar hukum.”tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pati, AKBP Jhon Wesley didampingi Kasubbag Humas Iptu Agung Haryono menegaskan, pihaknya tetap akan kooperatif terhadap para awak media online. Sebab, keberadaannya memang sudah menjadi bagian dari informasi yang diserap oleh masyarakat dalam waktu setiap saat.
Atas dasar itu pihaknya berkomitmen menjalin kebersamaan dengan lebih mengutamakan pada terciptanya situasi kamtibmas di Pati yang benar-benar kondusif. Dengan demikian, media online juga harus berperan secara bersama-sama untuk tidak menulis berita yang sifatnya hoak dan provokatif, karena hal itu akan meresahkan masyarakat.
Apalagi, di Pati ini selain wartawan juga terdapat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maka para personel di jajarannya dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang di masyarakat juga harus profesional dan proporsional. ”Semua sudah ada koridor masing-masing, sehingga secara kelembagaan harus bisa mewujudkan kebersamaan sesuai bidang tugasnya.”(sn)