Faisal Farhan. SH,MH,CIL
ADVOKASI LBH BAKTI ANAK NEGERI
(Dok/sn)
Saminnews- Praperadilan merupakan hak tersangka apabila dirasa ada upaya paksa tentang penetapan tersangka, yang sekarang setelah pasca judical review putusan MK yang dibacakan hakim konstitusi anwar usman yang sekarang beliau memimpin lembaga konstitusi.
Kata anak muda yang sehari-hari menjadi legal PT SENTUL CITY di Bogor dengan kesibukan apapun masih meluangkan waktunya di LBH BAKTI ANAK NEGERI JATENG yang mempuyai 20 praktisi .saling bahu membahu bila dibutuhkan tentang ketidak pastian hukum terhadap rakyat yang tertindas.
Dua alat bukti pasal 1 angka 14 kuhap,misalnya penetapan tersangka hanya didasarkan pada bukti permulaan tanpa disebutkan jumlah terjadi perbedaan dengan pasal 44 ayat (2) UUTPK bukti permulaan yang cukup telah ada apabila ditemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti.
Amar putusan no 21/PUU-XII/2014 Pasal 77 kuhap mengatur kewenangan praperadilan huruf (a) sah atau tidaknya penangkapan,penahanan,perhentian penyidikan atau penuntutan MK memperluas sah tidaknya penetapan tersangka kata Farhan.(7/12/2018)
Masyarakat diangap mengetahui hukum (presumtio iures de iure) tak terkecuali petani yang tak lulus sekolah dasar atau warga terpencil atau rakyat yang tidak mampu ketidak tahuan hukum tidak bisa dimaafkan ,inilah tugas lembaga bantuan hukum untuk menolong sesama umat Tuhan.(aw22)