Bupati juga Sampaiikan Penjelasan Raperda Perubahan dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Haryato saat menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pati No 3 Tahun 2011 dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (5/12) kemarin.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Dalam rapat paripurna DPRD Pati yang dipimpin ketuanya, H Ali Badrudin didampingi Wakil Ketua, H Muhammadun, Rabu (5/12) kemarin, sesuai jadwal yang diagendakan adalah penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif. Selain Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah juga Reperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Khusus perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tetang Pajak Daerah, dalam penjelasannya kepada pihak legislatif, Buoati Haryanto antara lain mengatakan, karena dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah (Pemda) mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Salah satunya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik tentu diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang sah, sesuai perundang-undangan. Sedangkan perpajakan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang diperlukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, kebijakan perpajakan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. ”Karena itu peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah harus dimasimalkan, baik melalui perluasan objek pajak, penyesuaian tarif pajak maupun pengecualian terhadap objek pajak,”ujarnya.
Secara garis besar, katanya lagi, materi yang diatur dalam Raoerda tentang Perubahan atas erda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yatu Perluasan sasaran objek pajak. Di antaranya pajak hotel, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Untuk penyesuaian batas nilai yang tidak dikenakan adalah pajak restoran, dan perluasan objek yang tidak dikenakan pajak reklame, serta penyesuaian tarif pajak parkir. ”Selanjutnya mohon untuk dibahas sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, dan mendapat persetujuan dari Dewan yang terhormat.”
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Pati, H Ali Badrudin mengatakan, bahwa pihaknya akan menyusun pandangan fraksi atas penjelasan tersebut. ”Penyampaian pandangan umum fraksi sudah dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus), Senin (10/12) pekan depan,”katanya.(sn-adv)
Previous post Badegan-Sukoharjo Bila Turun Hujan
Next post Paripurna Internal Perubahan Alat Kelengkapan DPRD

Tinggalkan Balasan

Social profiles