Waka advokasi KAI Jateng
Agung widodo
(Dok/adv)
Saminnews-kejadian hidup banyak warna-warni jodoh ,rejeki dan kematian tidak ada yang tau .Rubrik hukum hukum kali ini sebagai dewan redaksi mengangkat permasalahan yang kita lihat atau didengar bahkan dialami masing individu.Tentang anak dan kepastian hukumnya .
Tiga golongan anak menurut KUH Perdata terbagi tiga golongan :
1. Anak sah yaitu anak yang lahir akibat
Suatu perkawinan yang sah diatur pasal
42 uu perkawinan no.1 tahun 1974 dan
Pasal 250 kuh perdata “tiap anak yang
Yang dilahirkan atau ditumbuhkan
Sepanjang perkawinan memperoleh
Sisuami sebagai bapaknya”
Dan ada pasal 251 ,252 dan 253 kuh per
Mengatakan anak dari zina dan suami
Merasa tidak berbuat.
2. Anak diluar kawin diatur pasal dalam 43
Ayat (1) uu perkawinan no 1 tahun 1974
dan MK No.46/PUU-VIII/2010 tanggal 17
febuari 2017 diakui anak diluar nikah.
3.Pengangkatan anak (adopsi)
Kuh perdata tidak mengenal adopsi hanya
Untuk anak laki-laki.
Kusus berlaku untuk keturunan tiongha
Dalam SEMA no.6 tahun 1993 perempuan
Dapat diadopsi.
Golongan anak menurut hukum perdata semua itu untuk dijadikan kepastian hukum dalam permasalahan ahli waris.(adv)