ADVOKAT PENEGAK HUKUM

SaminNews – Nasional.Pasal 16 UU Adv berbunyi “yang dimaksud dengan “itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan. Kliennya.menurut Pakar hukum Dr (can) Agung widodo .SH,S Sos,MH ,CIL kalau ada Adv melakukan pelanggaran hukum yang pelapor harus membuat surat pengaduan pelanggaran kode etik ke dewan organisasi Advokat menurut pasal 5 ayat 1 UU 18 tahun 2003 sebagai penegak hukum,peranan advokat diperlukan juga sesuai psl 24 UUD 1945 sebagai penemu hukum ini sangat relevan diantara miskinnya penemuan hukum dalam putusan hakim ditingkat pertama maupun banding dan juga kajian secara teoritis sistem peradilan Pidana aplied Theory.Wajar kalau advokat secara resmi dengan surat kuasa yang diberikan klien dalam menjalankan tugasnya baik non litigasi maupun litigasi tidak dipidana .kedudukan advokat sederajat dengan aparat penegak hukum lainya(Polisi,Jaksa,Hakim) krimininalisasi antar penegak hukum harus dihilangkan di dudukan pada subtansi peristiwa hukum jangan ada lagi peristiwa Adv sudarman Praperadilan di PN semarang Perkara :007/Pid.Pra/2018/PN smg dijadikan yurispridensi.(AW22)

Previous post Belajar Jujur dalam Ucapan Wong Sikep
Next post POLIGAMI MENUAI BERKAH

Tinggalkan Balasan

Social profiles