Inpres Perberasan Harus Diubah

Ribuan ton serapan beras pengadaan tahun ini mulai menumpuk di gudang Bulog 204, di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati.
(Foto  :SN/aed).

SAMIN-NEWS.COM, PATI-Terbitnya Inpres No 5 Tahun 2015 tentang Pembelian Beras/Gabah Petani oleh Perum Bulog, dinilai tidak lagi sesuai kondisi sekarang. Karena itu Inpres yang baru perlu segera diterbitkan, utamanya yang menyangkut penyaluran beras ke konsumen agar benar-benar tepat kualitas dan tepat sasaran.

Untuk itu, kata Kepala Bulog Sub-Divre Pati, Muhammad Taufik, serapan pengadaan seharusnya lebih difokuskan tidak lagi setara beras tapi yang terbanyak dalam bentuk gabah. Sebab, penyaluran harus diarahkan kepada kalangan golongan anggaran, baik TNI, Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti dalam kurun waktu lalu.

Apalagi, bagi wilayah yang selama ini produksi tanaman padi petani selalu surplus agar serapan beras dari para mitra kerja tidak terlalu lama menumpuk di gudang penyimpanan. Kondisi seperti itu sangat berisiko, yaitu tidak terjaminnya kualitas yang pasti akan mengalami penurunan sebagai dampak dari terlalu banyaknya beras serapan pengadaan.

Dengan demikian, penyaluran kepada golongan anggaran harus diatur secara jelas dan tegas agar saat diberlakukan tidak memunculkan masalah. Hal utama yang harus menjadi catatan adalah kualitas karena beras untuk golongan anggaran tentu dikonsumsi sendiri oleh yang bersangkutan, sehingga beras tersebut harus benar-benar baru.

Maksudnya, beras untuk golongan anggaran itu baru dilakukan proses penggilingan menjelang disalurkan tiap bulan, maka serapan pengadaan harus berupa gabah. ”Lagi pula, dari serapan gabah tersebut akan bisa dipilah jenis varietas padi yang bisa dikelompokkan sesuai kemasan karungnya,”ujarnya.

Mengingat hal tersebut, masih kata dia, terbitnya Inpres baru soal perberasan, hendaknya benar-benar mendapat perhatian. Masalahnya, jika Bulog harus selalu melakukan penyerapan atau membeli beras dari petani, tapi terlalu lama berada dalam penyimpanan di gudang, tentu membutuhkan biaya perawatan terlalu besar.

Padahal  di sisi lain, Bulog sebagai BUMN juga dituntut harus bisa provit sehingga dinamika dalam menyalurkan beras harus selalu dilakukan. Salah satu di antaranya yaitu kembali mengarah kepada golongan anggaran, tapi syaratnya beras yang disalurkan tersebut tiap bulan harus benar-benar memenuhi standar kualitas.

Jika tdak, maka beras untuk golongan anggaran ini setelah diterima akan dijual kembali ke pedagang pengumpul. Lebih repot lagi bila pedagang yang bersangkutan melukan kontrak dengan pihaknya sebagai mitra pengadaan, maka beras jatah untuk golongan anggaran diproses lagi, dan kembali masuk ke gudang Bulog.

Kendati syarat tentang kualitas sudah diberlakukan secara maksimal, termasuk ketentuan berat dalam karung kemasan, tapi setelah mengalami penyimpanan dalam kurun waktu cukup lama, risiko kerusakan atau penyusutan pasti tak bisa dihindari. Jika Inpres perberasan diterbitkan secepatnya, maka persiapan yang harus dilakukan, adalah penyediaan lantai jemur dan mesin penggilingan.

Selain itu pola penyerapan pengadaan bagi daerah surplus produksi padi petani dalam bentuk gabah, maka perlu diikuti pula dengan penerapan standar harga maksimal agar posisi tawar para petani bisa mendapatkan keuntungan. ”Berkait hal itu, untuk gabah dari kering panen harus diproses lagi menjadi gabah kering giling (GKG) maupun gabah kering simpan (GKS),”imbuh Muhammad Taufik.(Sn)

Previous post Dodol Duwik Dening Ki Samin
Next post Sambungan : Dodol Duwik Dening Ki Samin

Tinggalkan Balasan

Social profiles