Pengeluaran beras sejahtera (Rastera) osial (bansos) untuk kelompok rumah tangga sasaran (RTS) dari Gudang Bulog 201 di Desa/Kecamatan Margorejo, Pati.(Foto:SN/aed).
SAMIN-NEWS.COM PATI-H+8 Lebaran Dinas Sosial Kabupaten Pati kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras sejahtera (rastera) kepada kelompok penerima manfaat (KPM) yang selama ini terdaftar sebagai rumah tangga sasaran (RTS). Pertimbangan, berdasarkan bahwa kelompok tersebut baru selesai menghadapi Lebaran.
Dengan demikian, persediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kini mulai berkurang sehingga bansos bulan ini perlu segara disalurkan. Hal tersebut sekaligus untuk menekan lonjakan harga barang kebutuhan itu di tingkat konsumen, mengingat KPM RTS yang bersangkutan saat Lebaran mendapat alokasi pembagian fitrah.
Hal itu dibenarkan Wakil Kepala (Waka) Bulog Sub-Divre Pati, Yanto Nurdianto, sehingga begitu pihak Dinas Solsial setempat mengajukan permohonan penyaluran bansos itu pada hari pertama masuk kerja, Kamis (21/6) kemarin pihaknya langsung merespons. Sedangkan yang sudah benar-benar siap pengkemasan rastera itu, adalah Gudang Bulog 201 di Desa/Kecamatan Margorejo.
Selanjutnya dari gudang tersebut rastera dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan KPM per RTS rata-rata 10 kilogram secara cuma-cuma, sehingga penerima yang bersangkutan sama sekali tidak terbebani pengeluaran biaya untuk keperluan apa pun. ”Sebab, rastera itu memang merupakan bansos yang disalurkan pemerintah setiap bulan,”ujarnya.
Program bantuan pemerintah tersebut, katanya lagi, sebenarnya ada upaya untuk digantikan dalam bentuk bantuan pangan nontunai (BPNT). Untuk keperluan itu membutuhkan kesiapan khusus, yaitui tersedianya fasilitas Rumah Pangan Kita (RPK) yang harus ditunjuk dan diserahkan kepada pihak ketiga.
Selain itu, diperlukan juga kesiapan penyediaan kartu gesek untuk setiap RTS agar bisa melakukan pengambilan barang yang jenis dan harganya sudah ditentukan. Yakni, nilai nominal pengambilan barang kebutuhan adalah senilai Rp 110.000 per RTS, dan material barang yang tersedia berupa beras dan telur.
Tersedianya dua pilihan barang yang disediakan di RPK, maka RTS yang bersangkutan tiap bulan bisa memilih hanya mengambil terlur atau juga bersama beras. Khusus beras juga tidak harus yang kualitas medium, tapi bisa juga yang kualitas premium tergantung apa yang diperlukan sepanjang nilai nominalnya tidak melebihi ketentuan pagu yang sudah ditetapkan.
Jika terjadi kelebihan, maka RTS yang bersangkutan harus menambah berapa besarnya kekurangan harga beras dan telur yang tersedia. ”Akan tetapi, jika nilainya kurang dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 110.000, jelas sisa kelebihannya tak bisa diminta dalam bentuk nominal,”imbuh Yanto Nurdianto.(sn)