KPU Fasilitasi Form Pindah Pemilih

SAMIN-NEWS.COM  PATI – Untuk melayani para pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur (pilgub), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati dan juga KPU yang harus menyelenggarakan pemilihan bupati maupun gubernur di kabupaten/kota serta pilgub daerah lain, memberikan layanan maksimal. Satu di antaranya, adalah penyediaan formulir model A5 atau pindah pemilih.

 Dengan demikian, tidak ada alasan badi hwa pemilh tidak terlayani secara maksimal dalam pilbup maupun pilgub kali ini. Sebab, sampai para penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) pun mendapat layanan tersebut, para perawat yang harus bertugas melayani pasien di rumah sakit, termasuk warga yang mempunyai hak pilih dan akan menggunakan hanya dengan bukti KTP elektronik.

Akan tetapi, kata personel KPU Pati, Imbang Setiawan, khusus yang disebut terakahir harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, pada H-3 pelaksanaan pemilihan yang bersangkutan harus memberitahu ke panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan tempat asal atau langsung ke KPU untuk mendapatkan form A5.

Persyaratan lainnya, penduduk atau pemilih yang bersangkutan sebelumnya juga sudah harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), seperti para perantau ketika masih berada di desa tempat tinggalnya sudah masuk dalam daftar tersebut. ”Tanpa bisa memenuhi ketentuan yang disyaratkan, kami tentu tidak bisa melayani,”ujarnya.

Di sisi lain, masih kata Imbang Setiawan, saat pelksanaan pilgub di Pati, Rabu (27/6) pihaknya akan memberikan layanan hak memilih kepada 96 narapidana  penghuni LP setempat untuk meggunakan hak pilihnya di TPS yang tersedia. Sedangkan 7 narapidana (napi) lainnya karena dinyatakan bebas, dibekali formulir A5.

Kepentingannya tak lain, agar yang bersangkutan melaporkan kepada PPS bahwa akan menngunakan TPS di mana dia bertempat tinggal. Dengan demikian, kendati sebagai mantan napi yang baru bebas menjalani hukuman setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat dan lingkungan keluarga tetap mempunyai hak untuk menggunakan hal pilihnya.

Layanan dengan model A5, tambah dia, tetap diberikan kepada para perawat yang pada hari H pilgub harus bertugas melayani para pasien. Karena tugas tersebut tidak mungkin ditinggalkan, seperti harus kembali ke rumah untuk menggunakan hakl pilih di TPS lingkungan tempat tinggalnya, maka yang bersangkutan diberikan form A5.

Apalagi, penggunaan hak pilih sesuai ketentuan semua TPS harus sudah ditutup pukul 13.00. ”Karena itu dengan formulir tersebut yang bersangkutan bisa menggunakan pilihnya di TPS yang lokasinya berdekatan dengan tempat mereka bertugas, sehingga tidak setiap orang diberikan form pindah pemilih tersebut.”(sn)

Previous post Mengungkap Peradaban Usang Pati Tempo Dulu (lanjutan)
Next post Pemasangan Atap Brak Kegiatan Komunitas Pramuka Penegak

Tinggalkan Balasan

Social profiles