Pembiaran Pelanggaran Rambu Larangan

Lebih dari dua tahun terjadi pembiaran pelanggaran rambu larangan truk masuk Kota Pati yang terpasang di ujung barat  Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, tepatnya di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo. (Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.COM  PATI-Sejak rambu larangan truk dan bus masuk Kota Pati lebih dari dua tahun lalu dipasang di ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, tepatnya di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, pembiaran pelanggaran hingga sekarang terus berlanjut. Hal itu sama saja selama ini pihak yang berkompeten membiarkan dan melecehkan sendiri ketentuan dan aturan yang dibuat.

Hal itu bisa dilihat dalam keseharian, kendaraan truk bermuatan berat dari barat (Jakarta) jika sesuai rambu yang terpasang, seharusnya belok kanan masuk ke ruas JLS. Karena tidak tersedianya pos jaga petugas maka rambu larangan itu pun diabaikan, dan bahkan dilecehkan oleh para sopir yang merasa berani melanggar.

Apalagi, kata beberapa pemerhati permasalahan lalu lintas dan fasilitas umum di Pati, tak jauh dari ujung barat JLS tersebut terdapat kegiatan usaha pergudagang khusus semen. Sehingga tiap hari truk-truk pengangkut material bangunan tersebut selalu menerobos rambu larangan, tapi selama ini tetap aman-aman saja, karena sama sekali tidak pernah ada penindakan dari petugas.

Dengan demikian, rambu larangan tersebut tak lebih hanya sekadar pajangan meskipun untuk pengadaannya menggunakan anggaran pemerintah. ”Dampak lain pembiaran tersebut, yaitu sering terjadinya perusakan rambu larangan parkir di ruas antara jalan provinsi dan jalan nasional yang memang disengaja oleh sopir yang memarkir truknya di bahu jalan depan gudang itu,”ujar salah seorang di antara mereka, M Hadi (47).

Di sisi lain, masih kata dia, kelemahan rambu larangan bagi truk masuk kota, yaitu ditambahkannya tulisan ”kecuali izin” maka pertanyaannya, siapa yang akan mengecek sopir truk itu mengantongi izin jika petugas tak pernah ada di lokasi tersebut. Karena itu patut diduga, bahwa di balik pembiaran pelanggaran tersebut ada kepentingan, untuk menguntungkan satu pihak tapi merugikan pihak lain.

Maksudnya, jika sewaktu-waktu terjadi penindakan petugas yang melakukan razia tapi lokasinya berada di sekitar tugu batas masuk kota, sehingga truk yang dari barat melanggar rambu itu kemudian berhenti di sekitar lokasi usaha pergudangan tetap aman. Karena diberikan peluang seperti itu, para sopir truk merasa aman-aman saja.

Berkait dengan rambu larangan yang sama untuk bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) memang berlaku ketentuan mulai pukul 06.00 s/d 18.00. ”Tapi biasanya sopir bus dari barat mulai pukul 16.00 sudah ada yang masuk kota, karena pada jam-jam seperti itu lewat di JLS sudah sepi calon penumpang.”

Salah seorang petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Harsono, ketika diminta tanggapannya berkait hal tersebut tidak mengelak. ”Untuk menangani permasalahan itu kami akan berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Pati,”katanya.(sn)

Previous post Banyak Peminat
Next post Paket sembako Seharga Rp 150 ribu Dijual Rp 25 ribu

Tinggalkan Balasan

Social profiles