Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Agus Sunarko.(Foto:SN/aed) |
SAMIN-NEWS.COM PATI- Menghadapi kepadatan dan semrawutnya arus lalu lintas di kawasan pusat perbelanjaan di Kota Pati, pihak Dinas Perhubungan setempat, kini menyiapkan uapaya rekayasa lalu lintas bersama pihak terkait lainnya. Mengacu pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kondisi arus lalu lintas yang mengganggu pengguna jalan lainnya itu terjadi di beberapa titik lokasi.
Di antaranya, kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati atas nama Kepala OPD yang bersangkutan, Darlan, utamanya di ruas Jl Dr Sutomo, di jalur Pati-Puwodadi. Selebihnya di jalur Pati-Juwana, atau di kawasan lingkungan pertigaan Gemeces, dan juga di jalur Pati-Tlogowungu.
Khusus yang disebut terakhir, karena sekitar 100 meter dari perempatan Puri, di Jl Kolonel Sunandar terdapat lokasi Pasar Puri. Pasar tersebut tidak hanya ramai pagi hingga siang, melainkan sore hingga dinihari sampai kembali pagi hari lagi keramaian pasar itu tak bisa dihindari, sehingga arus lalu lintas di depan pasar tersebut pada jam-jam sibuk kondisinya selalu semrawut.
Karena itu, untuk mengantisipasi kondisi tersebut saat menjelang Lebaran minimal H-7 rekayasa harus dilakukan, agar para pengguna jalan merasa nyaman. ”Yakni, semua arus lalu lintas dari selatan ditutup, sehingga menjadi satu arah dari utara baik dari Gembong maupun Tlogowungu,”ujaranya.
Dengan demikian, masih kata Agus Sunarko, jika arus lalu lintas dari selatan di ruas jalan yang sama maupun dari barat jika hendak menuju ke utara, harus belok kanan masuk ke Jl Diponegoro. Sampai pertigaan Tugu Garuda Ngarus belok kiri (utara) masuk Jl AKBP Agil Kusumadya ke kiri Jl A Yani, sampai di perempatan Stadion Joyo Kusumo ke kanan menuju Gembong dan Tlogosungu.
Hal itu juga berlaku untuk arus lalu lintas dari barat, atau dari Jl Tinggulwulung sampai perempatan Puri jika hendak ke utara tetap tidak bisa lakukan, karena harus lurus ke timur sampai pertigaan Tugu Garuda, dan seterusnya. Selain itu, untuk arus lalu lintas di jalur Pati-Purwodadi setelah masuk di Jl Dr Sutomo diberlakukan ketentuan satu arah dari utara.
Untuk arus lalu lintas dari selatan atau setelah sampai di Perempatan Kalianyar harus beok kiri (barat) masuk Jl Syeh Jangkung, jika hendak masuk ke pusat kota. Sedangkan arus lalu lintas dari timur (Juwana) jika hendak ke kota sampai di perempatan Gemeces belok kiri masuk ke Jl Ki Juru Mertani-Roro Mendut, dan perempatan Sleko ke kanan masuk Jl HOS Cokroaminoto ke kiri Jl Pemuda hingga Alun-alun Simpanglima.
Menjawab pertanyaan, Agus Sunarko menambahkan, untuk ketentuan lainnya arus lalu lintas khusus truk dilarang melintas pada H-3 s/d H+9 Lebaran. ”Akan tetapi untuk kendaraan angkutan barang seperti bahan bakar dan barang kebutuhan pokok lainnya yang menyangkut kepentingan umum tetap diperbolehkan,”katanya.(sn)