Selama Cuti Lebaran Ratusan Pemohon Rekam KTP Elektronik di Dispendukcapil

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pati, Rubiyono.(Foto:SN/aed)



SAMIN-NEWS.COM  PATI – Selama cuti panjang Lebaran sejak 11 s/d 20 Juni 2018, layanan warga yang mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pati, tetap berlangsung. Hanya waktunya tidak seperti pada hari kerja biasa, melainkan mulai pukul 08.00 s/d 12..00.
Dengan demikian kesempatan itu banyak dimanfaatkan warga, utamanya para pemudik yang selama ini merantau ke luar Jawa atau bahkan bekerja di luar negeri. Khusus yang dsebut terakhir, tentu para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang menfaat kesempatan cuti bekerja sehingga bisa mudik ber-Lebaran ke kampung halaman.
Karena itu, kata Kepala Dispendukcapil setempat, Rubiyono, setiap hari dia tetap masuk kerja sehingga pelayanan kependudukan yang membutuhkan tanda tangannya tidak perlu tertunda atau menunggu sampai dibukanya kembali layanan setelah cuti Lebaran. Bahkan, hari pertama masuk kerja warga yang mengurus dokumen kependudukannya pun cukup banyak.
Hal itu menunjukkan bahwa tingkat kesadaran warga Pati menyangkut dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, karena hal itu menjadi acuan dasar untuk mendapatkan pelayanan lainnya. ”Dengan demikian, data kependudukan semakin lama pun semakin tertib pendokumentasiannya,”ujarnya.
Akan tetapi di sisi lain, masih kata dia, sampai saat ini pihaknya masih mempunyai penyeasaian masalah database kependudukan yang belum tuntas. Sebab, dalam database dari Dirjen Kependudukan Kementrian Dalam Negeri, untuk Kabupaten Pati masih sekitar 40.000 yang belum mengurus dokumen kependudukannya.
Kendati upaya untuk melakukan penyisiran langsung ke lapangan, ternyata berkurangnya tidak terlalu dsiginifikan. Maksudnya, mereka yang mengurus dokumen kependudukannya tetap tudak banyak, hal itu bisa saja karena warga yang terdaftar dalam database itu sudah meninggal tapi belum dihapus, sehingga masih tercatat di dalamnya.
Selebihnya tidak tertutup kemungkinan, warga yang bersangkutan sebenarnya sudah pindah dari Pati dan sudah mencatatatkan data kependudukannya di daerah lain. Hal itu juga belum dihapus dari database, maka pihaknya pun akan memberlakukan kebijakan data itu akan dicatat tersendiri tapi jika sewaktu-waktu dibutuhkan masih bisa diakses.
Terlepas dari permasalahan tersebut, untuk layanan selama cuti Lebaran warga yang mengurus data kependudukannya seperti rekam KTP elektronik sebanyak 225, akta kelahiran (14) dan akta kematian (1). ”Selebihnya legalisir akta kelahiran sebanyak 37,”katanya.(sn)
    
Previous post Penataan Tanggul dan Alur Kali Simo Mendesak
Next post Arus Balik dari Terminal Sleko Baru 50 Persen

Tinggalkan Balasan

Social profiles