Terminal Bus Pati Masih Bisa Sumbang PAD

Petugas Terminal Pati, Much Shofa.(Foto:SN/aed)



SAMIN-NEWS.COM  PATI-Jika masih ada terminal bus di Jawa Tengah yang sampai saat ini tetap menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi yang masuk sehari-hari, hanyalah Terminal Kembang Joyo, atau yang dikenal dengan Terminal Sleko. Sebab, di terminal tersebut masih menjadi pusat berkumpulnya calon penumpang yang hendak ke tempat tujuan masing-masing.
Dengan demikian, bus-bus baik antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), dan lokal masih masuk ke terminal tersebut untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Karena itu penerapan dan pemberlakuan retribusi berdasarkan peraturan daerah (perda) setempat sebesar Rp 2.000 sekali masuk terminal bisa berlangsung seperti biasa.
Hal itu dibenarkan salah seorang petugas terminal, Much Shofa ketika ditemui Samin News (SN) di ruang kerjanjya. Sebab, katanya lebih lanjut, karena Terminal Sleko adalah katagori tipe C sehingga yang berkait dengan pungutan retribusi, acuan dan dasar hukumnya adalah perda, sehingga berbeda dengan terminal tipe B dan A.
Dua yang disebut terakhir, kewenangan sepenuhnya ada pada pemerintah provinsi dan pusat sehingga daerah setempat tidak bisa menetapkan pungutan jasa retribusi tersebut. ”Dari tiga terminal yang ada baik Sleko, Juwana, dan Tayu PAD yang terkumpul tiap tahun rata-rata mencapai Rp 300 juta,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan, Much Shofa menambahkan, untuk bus-bus yang melayani trayek jurusan Pati-Jakarta-Sumatra, selama ini sebagian besar tidak masuk terminal. Masalahnya, karena dengan terminal tipe C sudah barang tentu tidak mampu menampung bus-bus itu dalam jumlah cukup banyak, tapi ada beberapa yang membuka agen layanan penumpang di terminal.
Mengingat bus tersebut memanfaatkan fasilitas terminal, maka ketentuan pembayaran retribusinya sama dengan bu-bus lainnya. Akan tetapi bus-bus yang mempunyai agen layanan maupun terminal sendiri, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memungut retribusi dari bus tersebut karena memang tidak memanfaatkan fasilitas terminal.
Karena itu, kewenangan pengaturan termasuk izin trayek pihaknya tidak mengetahui meskipun tahunya masyarakat bahwa setiap bus untuk menaikkan dan menurunkan penumpang tentu harus di terminal. Akan tetapi kondisi terminal tipe C, jelas tidak mungkin bisa menampung bus sebanyak itu yang mempunyai tempat layanan di wilayah Pati seletan, utamanya di Kecamatan Gabus.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemkab yang pernah merencanakan membangun terminal tipe B akhirnya diurungkan, karena kewenangan pengaturan retribusinya ada pada pemerintah provinsi kecuali fasilitas lain, yaitu kios yang tersedia. ”Padahal syarat untuk membangun fasilitas terminal tersebut, pemerintah setempat harus menyediakan lahan untuk lokasinya.”(sn)
Previous post Digagas Pentingnya Orang Tua Asuh Pohon
Next post Butuh Kepedulian Berbagi Obat

Tinggalkan Balasan

Social profiles