Belum ada Partai yang Mengembalikan Hasil Verifikasi ke KPU

Ketua KPU Pati, Muh Nasich saat menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada salah satu partai politik peserta Pemilu beberapa waktu lalu.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI – Memasuki hari ke-enam sejak KPU menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2019, ternyata belum ada satu pun parpol yang mengembalikan kelengkapan tersebut kepada KPU setempat. Dengan demikian, dari sisa waktu sepuluh hari yang tersedia hendaknya atau Sel dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Sebab, batas waktu terakhir pengembalian berkas tersebut sampai 31 Juli atau Selasa pekan depan karena hari itu merupakan hari terakhir masa perbaikan daftar calon dan syarat bakal calon dari masing-masing partai politik. Selain itu juga batas terakhir pengajuan bakal calon pengganti anggota baik DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Untuk partai politik yang datang konsultasi, kata Ketua KPU setempat, Muh Nasich ada beberapa, dan pihaknya juga mengundang penghubung partai untuk dicek kebenarannya. Dengan demikian, konfirmasi atas apa yang disampaikan itu benar-benar valid, tapi pihaknya tetap menunggu pengembalian berkas hasil verifikasi kelengkapan administrasi itu.
Hal tersebut mengingat masa perbaikan itu beberapa hari lagi akan berakhir, karena sesuai jadwal tahapan 1 s/d 7 Agustus harus dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat bakal calon. ”Dengan demikian, partai politik harus benar-benar memperhatikan hal tersebut, termasuk pengajuan penggantian bakal calon,”ujarnya.
Khusus hal itu, katanya lagi, juga menjadi bahan pertanyaan beberapa parpol tapi prinsipnya, dipersilakan parpol mengganti bakal calon dari masing-masing daerah pemilihan (dapil). Hanya saja, penggantian itu tidak berlaku untuk nomor urut, sehingga jelas bahwa bakal calon yang diajukan untuk diganti nomor urutnya tetap sesuai nomor urut bakal calon yang diganti.
Mengingat hal tersebut, maka jangan sampai ada parpol mengabaikan permasalahan itu, termasuk pengajuan penggantian bakal calon tetap harus memperhatikan kuota perempuan sebesar 30 persen di tiap-tiap dapil. Selain itu kepada bakal calon perempuan yang diganti, dalam memenuhi kelengkapan administrasi juga harus maksimal.
Dengan kata lain, pada saat dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat bakal calon kelengkapannya dinyatakan memenuhi syarat (MS), bukan tidak memenuhi syarat (TMS). Karena itu dipersilakan, untuk memenuhi kelengkapan syarat yang dibutuhkan sehingga pada batas akhir tahapan itu semuanya tuntas.
Menjawab pertanyaan, Muh Nasich menambahkan, syarat ketentuan lain yang dikonsultasikan oleh parpol ke pihaknya juga termasuk surat keterangan sehat jasmani dan rokhani juga tetap dari rumah sakit yang menjadi rujukan. ”Sedangkan yang menyangkut daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) hari ini mulai ditempel di papan pengumuman di desa-desa,”katanya.(sn) .  

Previous post Pembangunan Wisata Gua Pancur Tahun 2020 Harus Tuntas
Next post Jiwa wiraswasta melekat di Bripka Deny

Tinggalkan Balasan

Social profiles