Besok Penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon

Salah satu personel KPU Pati, Supriyanto Vijay memberi keterangan jadwal pencalonan anggota DPRD Pemilu 2019.(Foto:SN/aed)



SkeperAMIN-NEWS.COM  PATI – Sabtu (21/7) pukul 13.00 KPU Pati akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta Pemilu 2019. Dengan diterimanya pemberitahuan tersebut, maka partai wajib menyampaikan hasil itu kepada bakal calon yang bersangkuta, terutama hala-hal yang kurang  dalam memenuhi kelengkapan administrasi.
Sebab, para bakal calon madih mempunyai kesempatan untuk memenuhi kurangnya kelengkapan itu pada masa perbaikan.  Hal itu pun sudah dijadwalkan mulai Minggu (22/7) s/d Selasa (31/7) mendatang, sehingga waktu untuk melakukan perbaikan dirasakan sangat cukup, selama bakal calon benar-benar memperhatikan kelengkapan administrasi apa saja yang masih berkurang.
Sesuai ketentuan, kata salah seorang personel KPU setempat, Supriyanto Vijay, pihaknya akan melakukan verifikasi lagi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon mulai 1 s/d 7 Agustus mendatang. Tahapan itu tidak hanya berlaku bagi bakal calon DPRD kabupaten/kota, tapi juga bakal calon DPRD provinsi dan DPRD.
Dengan demikian, pada tahapan ini diperkirakan jumlah bakal calon akan mengalami pengurangan sehingga jika di Pati yang didaftarkan parpol sebanyak 643 orang. ”Akan tetapi yang bisa dilakukan penggantian, hanyalah calon yang bermasalah dengan ketentuan B3, yaitu tidak sesuai pakta integritas seperti pernah terlibat perkara narkoba maupun tindak pidana korupsi,”ujarnya.
Berkait dengan ketentuan dan peraturan KPU tersebut, masih kata Supriyanto Vijay pihaknya berharap agar masalah integritas bagi para bakal calon itu tidak ada yang terindikasi. Akan tetapi jika terpaksa fdan tidak bisa dihindari, maka KPU tetap akan secara proporsional dan profesional minta parpol melakukan penggantian bakal calon yang bersangkutan.
Hal tersebut kembali ke masing-masing parpol, karena masalah pakta integritas ini tidak bisa ditawar karena kecuali memang harus dilakukan penggantian. Sedangkan bagi para bakal calon setelah melalui tahapan verifikasi kelengkapan syarat administrasi ternyata tetap tidak bisa memenuhi kekurangannya, maka bakal calon tersebut tidak bisa ditetapkan dalam penyusunan daftar calon sementara (DCS).
Sesuai jadwal, penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan pihaknya mulai 8 s/d 14 Agustus. Dengan tersedianya banyak waktu tersebut, seharusnya setiap bakal calon tentu bisa melengkapi apa yang menjadi ketentuan syarat administrasi, karena jika dihitung mulai Minggu (22/7) s/d 7 Agustus kesempatan itu sebenarnya cukup maksimal.
Selama mulai 12 s/d 21 Agustus, KPU juga siap mulai menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. ”Untuk permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS dijadwalkan 22 s/d 28 Agustus,”imbuh Supriyanto Vijay.(sn)  
Previous post KPU Harus Mengecek Kelengkapan Syarat 643 Bakal Calon Anggota DPRD
Next post Pedagang Pasar Bisa Ikut Ambil Bagian Penjualan Beras Renteng

Tinggalkan Balasan

Social profiles