Hasil Rekapitulasi Manual KPU Tidak Mengubah Perolehan Suara Pasangan Cagub

Rapat Pleno KPU Kabupaten Pati untuk rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, di aula KPU setempat.(Foto:SN/aed)



SAMIN-NEWS.COM  PATI-Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang digelar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Pati, ternyata tidak banyak mengubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dalam menyajikan perolehan suara awal KPU menggunakan data hasil entri sistem informasi penghitungan suara KPU.
Dari jumlah pemilih di Kabupaten Pati yang terdaftar dalam pemilih tetap (DPT)  sebanyak 1.012.686, masing-masing pemilih laki-laki (497.401) dan perempuan (515.262). Dari jumlah DPT sebanyak itu, untuk pengguna hak pilih laki-laki 262.979 (52,87 persen) dan perempuan 335.915 (65,19 persen) sehingga total keseluruhan penggunaan hak pilih sebanyak 598.992 (59,15 persen).
Salah seorang personel KPU setempat, Ahmad Djukari, membenarkan hal tersebut, sehingga untuk melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon dijadwalkan hari ini dalam sebuah rapat pleno. Dalam kesempatan tersebut, selain para saksi juga masing-masing personel PPK, panwas, dan pihak berkompten lainnya.
Setelah penghitungan dilakukan berdasarkan penghitungan suara dari tiap PPK, akhirnya dilakukan penandatanganan berita acara (BA) perolehan suara masing-masing pasangan calon. ”Dari pemilih yang terdaftar dalam DPT, seluruhnya 1.012.566 terdiri dari laki-laki (497.388) dan perempuan (515.178),”ujarnya.
Selebihnya, kata dia lebih lanjut, terdapat pemilih tambahan) untuk laki-laki (808) dan perempuan (851), atau jumlah seluruhnya (1.659). Dari jumlah seluruh DPT yang menggunakan hak pilih sebanyak 598.180 dengan rincian, laki-laki (262.493) atau tidak terpaut jauh dari data saat menggunakan hasil entri informasi penghitungan suara KPU di awal.
Demikian pula untuk data pemilih perempuan, yaitu 335.687 meskipun sebelumnya sebanyak 335.915, sehingga dari data tersebut tidak mempengaruhi perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon. Karena itu, para saksi maupun petugas pengawas bisa menerima hasil rekapitulasi tersebut, mengingat tidak terjadi perubahan data pemilih maupun yang menggunakan hak pilih secara siginifikan.
Hal itu bisa dilihat dalam perbandingan sebelumnya,  jika waktu itu perolehan pasangan calon Ganjar Pranowo-Taj Yasin me ngantongi perolehan suara 336.892 (58,50 persen), hasil rekapitulasi yang sudah disahkan bersama hari ini sebanyak 336.886 atau hanya terjadi selisih 6 suara, sehingga tidak begitu signifikan.
Sedangkan perolehan suara pasangan Sudirman Said-Ida Fauziah yang sebelumnya mengantongi perolehan suara 239.004 (41,50 persen) dari hasil rekapitulasi kemarin 239.005 suara atau terdapat selisih 1 suara. ”Untuk jumlah suara sah 575.891 dan tidak sah 22.209,”imbuh Ahmad Djukari.(sn).
Previous post Mengungkap Peradaban Usang Pati Tempo Dulu (lanjutan)
Next post Regulasi Pertimbangan Hukum Peraturan KPU

Tinggalkan Balasan

Social profiles