Korupsi Dalam Pengadaan Barang & Jasa.

Dewan Redaksi
Agung widodo
saminNews.com.
SaminNews.com -Pengadaan barang dan jasa di Pemerintah selalu berujung pada permasalahan administrasi,Pidana,Pidana khusus dan Perdata .salah satu Pekerjaan Rumah bagi Pengguna jasa maupun Penyedia jasa.
Masalah hukum dalam permasalahan hukum barang & jasa terletak pada pertanggungjawaban pidana ,Tentunya orang sekitar yang punya niat dari awal menginginkan pekerjaan yang dibuktikan Pelaksanaan.banyak kejanggalan yang tercium oleh masyarakat.
Dalam edisi saminnews kemarin ditemukan proyek dengan nilai milyaran tanpa papan nama dan diketahui Pemenang hanya dipinjami bendera ,mudah menemukan unsur2 pidana walau hukum menjunjung asas praduga tak bersalah.
Memperkaya siapakah ? Pertanyaan sekarang pembangunan dari pajak rakyat sarana keindahan diperuntukan rakyat .Pengusaha jasa konstruksi hanya berpikir yang penting dapat untung pakai bendera siapa saja yang penting mendapatkan proyek inilah kesalahan etika pengadaan dalam Perpres bisa dibatalkam orang yang melakukan perbuatan seperti itu atau dipidana  bila diketahui permufakatan Jahat pasal 88 KUHP.
Praktek penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi barang dan jasa  sering kali menimbulkan persoalan yuridis.
Pasal 2 ayat 1 UU PTPK  berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 200 jt dan paling banyak 1 Milyar.
Ciri perilaku kejahatan korupsi bersifat hidup mewah sarana prasana mewah ,transaksi aktif. Jauhkan sifat serakah bila mencapai kemampuan dalam dunia .(aw22)
Previous post Wakil Bupati Gagas Tata Letak Kios Pasar Ya’ik
Next post Belum ada Perbaikan Rusaknya Lampu Bangjo di Ujung Barat JLS

Tinggalkan Balasan

Social profiles