KPU Harus Mengecek Kelengkapan Syarat 643 Bakal Calon Anggota DPRD

Ketua KPU Pati Muh Nasich (baju biru) harus menunggui langsung pengecekan kelengkapan persyaratan bakal calon anggota DPRD setempat periode 2019-2024 dari masing-masing parpol peserta pemilu sebanyak 643 orang.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Sampai saat ini KPU Kabupaten Pati harus memaksimalkan kinerja  personel sekretariat, untuk melakukan pengecekan kelengkapan syarat bakal calon anggota DPRD setempat periode 2019-2024. Hal itu menyusul setelah 16 parpol peserta pemilu melakukan penerimaan pengajuan bakal calon anggota legeslatif itu, terakhir pada Selasa (17/7) lalu.
Sisa waktu yang tersedia untuk keperluan itu terhitung tinggal dua hari, yaitu Kamis dan Jumat besok karena, Sabtu (21/7) pengecekan seluruh kelengkapan syarat tia-tiap bakal calon dari semua partai harus sudah tuntas. Sebab, hari itu hasilnya akan disampaikan kepada setiap parpol untuk diteruskan kepada bakal calon masing-masing.
Yakni, kata salah seorang personel KPU setempat, Ahmad Jukari, menyangkut kekurangan kelengkapan persyaratan yang harus segera dipenuhi pada masa perbaikan. Sebab, waktu untuk keperluan tersebut hanya tersedia mulai Minggu (22/7) sampai 31 Juli mendatang, sejhingga bila bakal calon yang bersangkutan masih harus memenuhi kelengkapan yang dibutuhkan hendaknya bisa segera memenuhi.
Dengan demikian, tahapan tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal karena sudah menjadi bagian dari upaya layanan yang ditentukan. ”Apalagi, jumlah bakal calon yang harus diteliti kelengkapan persyaratannya tidak hanya seratus atau duaratus orang, tapi sampai 600 orang lebih,”ujarnya.
Selain itu, masih kata Ahmad Jukari, Sabtu  (21/7) waktunya juga bersamaan dengan pencocokan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Dengan demikian pihaknya belum mengetahui secara pasti, antara pemberitahuan kekurangan kelengkpan persyaratan bakal calon atau masalah DPSHP pihaknya belum mengetahui secara pasti.
Hal tersebut akan ditetapkan dalam dsisa waktu yang tersedia, sehingga pemberitahuan kepada parpol untuk dua kegiatan tersebut bisa disampaikan secara bersamaan. Masalahnya, untuk DPSHP parpol peserta pemilu juga harus mengetahui, karena berkait dengan jumlah pemilih di setiap daerah pemilihan (dapil).
Terlepas dari hal tersebut, prinsipnya KPU harus memaksimalkan seluruh tahapan kinerja karena waktu yang sudah terjadwalkan. Sebab, pelaksanaan pemilihan legislatif akan berlangsung pada 17 April 2019, dan bersamaan dengan itu juga berlangsung pemilihan presiden (pilpres) yang juga segera perlu dipersiapkan.
Selebihnya, dalam pemilu serentak tersebut berlangsung pula pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). ”Dalam pelaksanaannya untuk pemilihan legislatif diikuti dengan memilih anggota DPRD provinsi dan Anggota DPR RI, hal tersebut harus disosialisasikan seara maksimal agar para pemilih benar-benar memahami,”imbuh Ahmad Jukari.(sn)
Previous post Timbangan Sampah di TPA Siap Dipindahkan
Next post Besok Penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon

Tinggalkan Balasan

Social profiles