Material batu untuk talut ruas jalan Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati – Bulung, Kecamatan Jekulo Kudus.(Foto:SN/aed)
Material batu antara yang putih dan hitam berbalut tanah merah untuk talut ruas jalan Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati – Bulung, Kecamatan Jekulo, Kudus.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Penggunaan meterial batu untuk pasangan talut penguat akses tepi jalan Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati – Bulung, Kecamatan Jekulo, Kudus, pihak pengguna jasa rekanan pemenang tender proyek itu, hendaknya melakukan pengecekan ulang. Sebab, penggunaan material jenis itu yang lazim adalah batu belah hitam.
Akan tetapi, untuk pasangan pekerjaan yang sama terutama talut di sisi utara Jembatan Poncomulyo atau Gadudero justru ada berwarna putih, tapi ada pula yang berupa batu belah warna hitam. Akan tetapi yang disebut terakhir berbalut dengan tanah merah, untuk menciptakan kesan seolah-olah itu batu yang diambil dari lokasi terpendam tanah merah di kawasan pegunungan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, khusus batu belah putih besar kemungkinan didatangkan dari daerah Lasem atau pamotan oleh pelaksana pekerjaan. Sebab, untuk pekerjaan jenis itu oleh rekanan pemenang tender memang disubkontrakkan agar terjadi pemerataan kesempatan kerja, tapi bukan berarti penggunaan meterial untuk keperlaun itu boleh diabaikan ketentuannya.
Maksudnya, jika material itu sudah sesuai ketentuan, mengapa untuk memasangnya harus ditempatkan di bagian paling bawah/dasar. ”Dengan demikian, cara itu setelah batu belah putih terpasang pasti akan tertutup material batu lainnya yang sesuai ketentuan, maka perlu dilakukan pengecekan ke lapangan oleh pihak yang berkompeten,”ujar salah seorang pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi (46), ketika diminta tanggapannya berkait hal tersebut.
Yang bersangkutan kembali menegaskan, pihaknya berulang kali menegaskan, siapa pun yang melakukan subkontrak pekerjaan, bukan berarti lepas dari tanggung jawab. Maksudnya, dalam penyediaan meterial, hendaknya juga sesuai ketentuan agar hasil pelaksanaan pekerjaan kualitasnya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, tidak ada upaya lain pihak pengawas diharapkan bisa ke lapangan jika mendapat pemberitahuan akan berlangsung pelaksanaan pekerjaan apa pun. Tampaknya hanya pemasangan talut, tapi jika nanti sudah berfungsi sebagai penguat daerah milik jalan (DMJ) jika kualitas materialnya tidak sesuai ketentuan, risiko ambrol tak bisa dihindari.
Memang benar rekanan pemenang tender berkewajiban melakukan pemeliharaan, tapi hal itu bukan sebuah pembenaran dalam melaksanakan tanggung jawabnya. ”Seharusnya siapa pun dalam melaksanakan pekerjaan dengan biaya yang seluruhnya Rp 13,6 miliar masing-masing yang terlibat ikut bertanggung jawab.”
Diminta tanggapannya berkait hal itu, salah seorang pengawas lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Cipto menegaskan, jika material batu untuk talut tidak sesuai ketentuan pihaknya tetap akan melakukan klaim. ”Karena itu, siapa pun yang melakukan sub-kontrak atas pekerjaan tersebut hendaknya benar-benar memperhatikan dalam pengadaan materialnya.”(sn)