Aula KPU Pati di Jl Kolonel Sunandar atau kompleks Stadion Joyo Kusumo Pati sampai pukul 10.00 hari terakhir penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Selasa (17/7) hari ini masih sepi.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Kendati hari terakhir batas penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pati, aula KPU setempat di Jl Kolonel Sunandar atau kompleks Stadion Joyo Kusomo hingga pukul 10.00 lebih masih sepi. Dipastikan banyak partai yang akan melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD pada sore sampai malam hari, pukul 24.00.
Akan tetapi, kata salah seorang anggota KPU, Ahmad Jukari bersama seorang personel dari sekretariat mengatakan, bahwa pada pukul 08.00 tadi pihaknya sudah didatangi partai yang mengajukan berkas bakal calon anggota DPRD. Yakni, Partai Nasdem yang dilakukan oleh Ketua DPC Budiono bersama sekretaris partai, Ali Mundir, dan jajaran pengurus lainnya.
Sehari sebelumnya, Senin (16/7) kemarin yang mengajukan hal sama hanya satu partai, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB).Sedangkan Minggu (15/7) lalu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) justru yang paling awal melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD setempat, periode 2019-2024, sehingga jumlah parpol yang sudah resmi melakukan hal itu sampai jam tersebut baru ada tiga.
Untuk Nasdem, lanjut Ahmad Jukari, personel bakal calon yang diajukan lengkap sesuai ketentuan sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing, sehingga jumlahnya sesuai kuota 50 orang. ”Terdiri dari 34 persen atau melebihi kuota perempuan karena jumlahnya sampai 17 orang dan bakal calon laki-laki 33 orang,”ujarnya.
Sementara itu, masih kata dia, untuk PBB yang mengajukan bakal calon anggota DPRD sehari sebelumnya hanya sebanyak 44 orang. Dari setiap dapil I s/d V ada tapi tidak penuh dan bahkan kuota perempuan mencapai 36,3 persen, tapi untuk sementara kuoata yang sama paling banyak didominasi PKB karena mencapai 40 persen.
Khusus yang menyangkut pengajuan oleh PBB, kendati tidak memenuhi kuota di setiap dapil hal tersebut tidak masalah, sehingga pemahaman tentang jumlah caleg yang tidak penuh akan dikembalikan, tentu tidak benar. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada partai yang salah satu dapilnya tidak bisa maksimal, atau bahkan sama sekali tidak ada.
Seperti PBB, untuk Dapil II yang saeharusnya maksimal 11 orang hanya terisi 9, Dapil IV dari 8 hanya terisi 6, dan Dapil V maksimal 11 terisi 9. Dengan demikian yang terisi penuh caleg untuk partai tersebut hanya Dapil I dan III, dan dari 44 bakal caleg tersebut 16 di antaranya perempuan serta laki-laki 28 orang.
Dengan demikian yang tidak diperbolehkan, yaitu jika di setiap dapil justru bakal caleg DPRD yang diajukan partai bersangkutan melebihi batas ketentuan maksimal. ”Harapannya sampai batas waktu terakhir yang ditentukan pada pukul 24.00 nanti malam, dari 16 partai yang ada di Pati jangan sampai ada yang tertinggal pengajuannya, imbuh Ahmad Jukari.(sn)