Kepala Bidang Pengauran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Sumarto.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Sedikitnya 300 warga di beberapa desa di wilayah Kecamatan Juwana, Pati, mulai sekarang harus melakuian persiapan untuk memindahkan bangunan tempat tinggal maupun tempat kegiatan usaha. Sebab, selama ini secara sepihak mereka menempati lokasi alur saluran yang sebenarnya merupakan bagian dari daerah milik jalan (DMJ) maupun bantaran kali.
Dengan demikian, para kepala desa di mana warganya yang selama ini memgusai lahan untuk keperluan tersebut hendaknya bisa diberikan penjelasan tentang fungsi saluran. Sebab, saluran tersebut menjadi tidak berfungsi setelah di atasnya didirikan banyak bangunan, sehingga hal itu jelas menyalahi agturan.
Kepala Desa (Kades) seperti Dorapayung, Kudukeras, Bajomulyo, Kebonsawahan, Gowong Lor, Growong Kidul, Bakaran Wetan dan Bakaran Kulon, kata Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, sudah fdikumpulkan. Mereka diberitahu permasalahan itu, sehingga pihaknya nanti akan menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi kepada warga yang bersangkutan.
Hal itu harus dilakukan, agar mereka memahami dan menyadari bahwa yang dijadikan tempat menfdirikan bangunan bukanlah tanah negara bebas, melainkan fasilitas pengairan. ”Jika kondisi tersebut tidak ada uoaya penyelesaian, maka permasalahan yang timbul adalah sulitnya penyediaan fasilitas saluran,”ujarnya.
Padahal, masih kata dia, fasilitas tersebut tidak bisa dipisahkan dari fasilitas lain, seperti alur kali karena saluran biasanya banyak dimanfaatkan lingkungan untuk membuang limbah cair dari banyak rumah tangga. Dengan demikian, jika lokasi saluran itu tidak lagi dikuasai warga tahapan berikutnya dilakukan normalisasi.
Karena itu, jika warga yang bersangkutan sudah benar-benar memahami permasalahannya maka yang dilakukan adalah persiapan untuk pindah. Sebab, pelaksanaan ekseekusi atas penguasaan lokasi saluran itu akan dilakukan pada 2019, sehingga dikumpulkannya sejumlah kepala desa yang bersangkutan adalah merupakan informasi awal.
Untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman, maka pemerintah desa fdalam detiap kesempatan seperti dalam pertemuan RT maupun RW bisa menyampaikan permasalahan tersebut kepada warganya. Sedangkan untuk mempertegas permasalahan warga harus pindah, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi.
Melalui tahapan itu, paling tidak warga sudah mempunyai gambaran dan persiapan ke mana harus memindahkan bangunan baik yang sudah menjadfi tempat tinggal maupun tempat kegiatan usaha. ”Jika kami masih mempertimbangkan hal itu, karena kemampuan antara warga satu dan lainnya yang memanfaatkan lokasi saluran tersebut, tentu kemampuannya berbeda,”kata Sumarto.(sn)