Sebagian Besar Bakal Calon Anggota DPRD Pati Pemenuhan Syarat Administrasi Belum Lengkap

Salah satu personel KPU Pati, Ahmad Jukari.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD Pati, sebagian besar  belum melengkapi ketentuan syarat administrasi tersebut. Sehingga berkas mereka pun dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk segera dilakukan perbaikan yang ditetapkan mulai Minggu (22/7) sampai Selasa (31/7) mendatang.
Sabtu (21/7) kemarin, berkas tersebut oleh KPU sudah diserahkan kepada masing-masing partai politik peserta pemilu. Dengan demikian, ketersediaan waktu yang lebih dari sepekan itu tentu cukup bagi bakal calon anggota untuk memenuhi dan melengkapinya, sehingga pada 1 s/d 7 Agustus bisa kembali diserahkan untuk dilakukan verifikasi lagi terhadap perbaikan itu.
Hal tersebut dibenarkan salah seorang personel KPU, Ahmad Jukari, terbanyak adalah syarat keterangan sehat jasmani dan rokhani. Bahkan, katanya lebih lanjut, ada salah satu partai dengan 50 bakal calon lengkap dari setiap daerah pemilihan (dapil), semuanya belum memenuhi syarat (BMS) maka upaya perbaikannya bisa dilakukan lagi secara bersama-sama.
Faktor penyebabnya, para bakal calon dalam memenuhi kelengkapan persyaratan itu tidak dilakukan sesuai ketentuan dan petunjuk, yaitu harus di rumah sakit yang menjadi rujukan. ”Yakni, di Rumah Sakit RAA Soewondo, tapi hal itu dilakukan di tempat lain,”ujarnya.
Jika demikian, masih kata dia, syarat yang mengikuti adalah disertakannya hasil rekam medis masing-masing bakal calon. Sedangkan untuk sarat bebas narkoba sebagai bagian dari pakta integritas (form B3), semua sudah benar karena dilakukan di pusat kesehatan kepolisian, karena pihak tersebut yang memang berkompeten.
Prinsipnya, dalam masa perbaikan ini semua bakal calon diharapkan bisa memenuhi ketentuan kelengkapan persyaratan administrasi secara maksimal. ”Dengan demikiian setelah nanti kemnali diverifikasi terhadap perbaikan tersebut, hasilnya dinyatakan memenuhi syarat (MS), tapi jika tidak ya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).”
Dalam kesempatan sama personel KPU lainnya, Supriyanto Vijay menegaskan, selama masa perbaikan, partai politik peserta pemilu tetap diberi kesempatan mengajukan bakal calon pengganti. Akan tetapi tidak bisa mengubah nomor urut bakal calon yang bersangkutan dari setiap daerah pemilihan (dapil).
Sedangkan yang harus diwaspadai, adalah pengajuan bakal calon pengganti di Dapil II dan V yang alokasi kursinya mading-masing 11, sehingga keterkaitan dengan kuota perempuan tetap harus 30 persen. ”Jika pengajuan bakal calon pengganti adalah perempuan, maka yang diganti harus perempuan, sehingga kuota perempuan sebesar 30 persen tetap terpenuhi,”tandas Supriyanto Vijay.(sn)
Previous post Alur Kali Lingkungan TPA Perlu Dinormalisasi
Next post Berat Meninggalkan Kota Pati ,Kuliner ,Keramahan Menyejukan Hati.

Tinggalkan Balasan

Social profiles