Personel KPU Pati, Imbang Setiawan.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Sejak diumumkannya 570 daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif DPRD Kabupaten Pati mulai 12/8 s/d 21/8, ternyata sampai batas akhir tahapan tersebut tidak ada satu pun warga di kabupaten ini yang menyampaikan masukan dan tanggapan atas DCS tersebut ke KPU setempat. Sehingga hal yang menjadi pertanyaan, apakah benar tidak ada satu pun di antara mereka yang menaruh kepedulian terhadap hal itu.
Dengan demikian masyarakat masa bodoh karena merasa tidak mendapat apa-apa jika harus memberikan masukan maupun tanggapan, atau para calon dari 16 partai peserta Pemilu Tahun 2019 itu memang sudah benar-benar ideal. Jika realitasnya memang tidak demikian, hal itu menjadikan masyarakat saat memilih pada saat pemungutan suara nanti adalah sama memilih kucing dalam karung.
Ketika hal tersebut ditanyakan kepada salah seorang personel KPU setempat, Imbang Setiawan, yang bersangkutan pun tidak mengelak. Sebab, katanya lebih lanjut, masyarakat yang sudah diberi kesempatan untuk itu selama dalam kurun tahapan waktu tertentu ternyata tidak ada yang memanfaatkan kesempatan itu.
Kerena itu, kata dia, mulai 22/8 s/d 28/8 atau selama sepekan pihaknya tidak perlu meminta klarifikasi kepada partai politik pengusung calon yang kini sudah ditetapkan dalam DCS. ”Jika setelah tahapan ini ternyata datang masukan atas kondisi calon, atau kami tidak mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat tetap akan melanjutkan tahapan berikutnya,”ujarnya.
Khusus berkait hal itu, katanya lagi, maka permintaan klarifikasi kepada partai politik tidak perlu dilakukan. Karena itu, partai politik peserta pemilu mulai 29/8 s/d 31/8 tidak perlu menyampaikan klarifikasi tersebut ke pihaknya, tapi mulai 1/9 s/d 3/9 KPU membuka tahapan berupa pemberitahuan pengganti DCS.
Sedangkan pengajuan penggantian caleg oleh partai politik pengusung caleg yang bersangkutan diberiikan kesempatan selema sepekan, yautiu mulai 4/9 s/d 10/9. Jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh parpol peserta pemilu, berarti para caleg dari setiap dapil yang diusungnya semua dianggap sudah beres.
Sebaliknya, jika ada parpol yang mengajukan penggantian caleg, maka selama tiga hari mulai 11/9 s/d 13/9 sesuai tahapan KPU harus melakukan verifikasi DCS pengganti. Sebab, mulai 14/9 s/d 20/9 merupakan tahapan penyusunan DCS menjadi daftar calon tetap (DCT), sehingga sebenarnya kelonggaran tahapan yang diberlakukan itu dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Hal itu tak beda jauh, ketika masyarakat diberi kesempatan menyampaikan masukan dan tanggapan atas DCS 570 caleg juga sama sekali tidak ada yang melakukan. ”Setelah DCT disusun, maka 20/9 hari itu juga ditetapkan kemudian diumumkan selam tiga hari berturut-turut, sehingga tahapan soal caleg itu akan berakhir s/d 23/9 mendatang,”imbuh Imbang Setiawan.(sn)