Agung Widodo Ingatkan Siapa Saja yang Hendak Menjadi Pamasok Barang Kebutuhan BPNT

Direktur LBH Bakti Anak Negeri Pati, Agung Widodo.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.COM  PATI – Diingatkan kepada siapa saja yang berkehendak atau ditunjuk maupun  dipilih sebagai pemasok barang berupa beras premium dan telur, untuk pelaksanaan program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hendaknya sejak dini ekstra hati-hati. Kendati salah satu lembaga perbankan pemerintah ditunjuk sebagai pelaksana program tersebut, tapi dalam pelaksanaannya tentu akan melibatkan sejumlah pihak.
Selain pemilik toko/warung sebagai agen penerimaan dan pendistribusian barang kebutuhan para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) melalui Dinas Sosial masing-,masing-masing kabupaten/kota, tapi peran utama tetap didominasi lembaga perbankan yang bersangkutan. Itu artinya, lembaga perbankan tersebut yang secara resmi sebagai pemilik warung/agen, karena di warung-warung/toko itulah pelaksanaan penyaluran beras dan telur untuk KPM berlangsung.
Maksud peringatan yang disampaikan pihaknya kepada para pemasok barang, kata Direktur LBH bersangkutan, Agung Widodo, karena mekanisme pemasok barang tidak akan berhubungan langsung dengan lembaga perbankan, melainkan dengan para agen. Sebab, barang berupa natura beras dan telur seharga Rp 110.000 per kilogram itu, baru bisa diambil oleh KPM setelah kelompok itu melakukan penggesekan kartu BPNT di warung itu.
Dari hasil pengambilan barang tersebut, maka setiap bulan akan terkumpul berapa nilai pembayaran yang harus diterima pemilik warung. ”Baru tahap berikutnya pemilik warung mencairkan pembayarannya ke lembaga perbankan tersebut, sehingga sudah pasti uang senilai harga barang natura untuk pemegang kartu oleh seluruh KPM, sudah jelas hitungannya,”ujarnya.
Dengan demikian,  masih kata dia, pemilik warung harus segera membayar harga barang sesuai alokasi nilai nominal tiap KPM, yaitu Rp 110.000 per paket untuk jenis beras dan telur. Dalam posisi ini, tentu bisa terjadi antara agen dan pemilik barang yang masih akan terjadi tawar menawar berapa nilai nominal yang harus dibayar, dan hal itu sulit dihindari.
Akibatnya, dampak yang ditimbulkan adalah pengurangan kualitas beras jenis premium yang di Jawa sudah dipatok per kilogram Rp 10.000, sehingga nilai nominal seluruhnya saat KPM harus memngambil beras 10 kilogram adalah Rp 100.000, ditambah sisanya untuk membayar telur sebesar Rp 10.000.
Kelemahan bisa muncul dari sisi itu, karena kondisi di lapangan tersebut tidak ada aturan jelas berkait hal itu. Maksudnya, selama pemasok barang tidak bisa menghindari hal itu, maka yang terjadi adalah apa yang sebagaimana digambarkan. Akibatnya, pemasok barang tetap akan mencari celah lain, salah satu di antaranya adalah mengurangi kualitas barang.
Hal lain yang bisa terjadi lebih krusial, yaitu terhambatnya pembayaran agen dengan pemasok barang meskipun pencairan uang dari bank sudah siap dibayarkan, tapi terlebih dahulu ditunda karena digunakan lebih dulu oleh agen untuk memenuhi kebutuhan lain. Sedangkan kemungkinan terburuk, bisa saja agen kabur meninggalkan toko/warungnya, maka pelayanan kepada KPM pasti akan bermasalah, apalagi jika pemasok barang tidak mendapat jaminan atas barang yang sudah diserahkan agen.

Jelas ini pelanggaran 379 KUHP, yaitu Barang siapa menjadikan pembelian barang-barang sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendri, maupun orang lain tanpa membayar lunas. ”Perbuatan tersebut diancama hukuman 4 tahun penjara, maka hati-hatilah.”(sn)

Previous post HM Slamet Warsito; Semangat Belajar Sampai Akhir Hayat
Next post Dr HM Slamet Warsito ST MT Pertanyakan Status Kepengurusan DPD Partai Berkarya Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles