Sunarwi dari Partai Hanura kembali tampil dalam kompetisi Pemilu Legislatif 2019 saat menyerahkan dokumen daftar bakal calon dan syarat calon di KPU Pati semalam.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Berakhirnya tahapan perbaikan daftar bakal calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti yang semalam diserahkan ke KPU Pati, dipastikan jumlahnya akan berkurang setelah nanti ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS). Sebelumnya sebanyak 643 didaftarkan oleh masing-masing parpol untuk anggota DPRD Pati, yaitu 375 laki-laki dan 268 perempuan.
Kepastian tersebut menunggu setelah KPU setempat mulai hari ini sampai 7 Agustus mendatang melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD kabupaten/kota. Baru tahapan berikutnya disusun dan ditetapkan DCS, yaitu mulai 8 s/d 12 Agustus, sehingga bakal calon yang lolos tentu kelengkapan persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Salah satu partai yang jumlah bakal calonnya berkurang, adalah Hanura sebagaimana disampaikan Sunarwi semalam, tapi hanya satu orang dari daerah pemilihan (Dapil) I. Hal itu memang sengaja kekurangan kelengkapan persyaratannya selama masa perbaikan tidak dipenuhi, sehingga dari 28 bakal calon yang didaftarkan ke KPU tinggal 27 orang.
Tiga di antaranya, dilakukan melalui proses penggantian di Dapil II dan III sehingga dari hasil verifikasi terhadap perbaikan tersebut diharapkan semua dinyatakan memenuhi syarat (MS). ”Sebagai bakal calon secara pribadi dan partai, Hanura tentu siap untuk berkompetisi dalam Pemilu legislatif 2019 nanti,”tandasnya.
Diminta tanggapannya berkait hal tersebut, salah seorang personel KPU Pati, Supriyanto Vijay tidak mengelak. Karena itu, setiap parpol maupun bakal calon setelah ditetapkan sebagai calon harus mulai serius mengikuti semua tahapan, sehingga pada akhirnya akan menuju integritas dan pemilu yang benar-benar berkualitas.
Seperti pada tahapan yang berlangsung sekarang, untuk mengecek keabsahan data pihaknya memberlakukan sistem informasi pencalonan (Silon). Dengan demikian, semua sudah tersistem di dalamnya, sehingga jika ada yang mengubah atau keluar dari sistem tentu tidak akan terakses, dan itu tentu merugikan diri bakal calon.
Terlepas dari hal tersebut, berkurangnya jumlah bakal calon dari yang didaftarkan semula oleh parpol peserta pemilu tak bisa dihindari, Karena itu kesempatan melakukan penggantian selama tahapan perbaikan, seharusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya, tapi ternyata ada juga parpol yang belum memanfaatkan kesempatan tersebut secara maksimal.
Dari gambaran sementara tahapan itu, ada parpol yang semula mendaftarkan bakal calon sesuai kuota kursi di setiap dapil, tapi pada akhirnya tidak melakukan perbaikan berkas secara maksimal. ”Setelah kami cermati yang diperbaiki hanya kekurangan kelengkapan persyaratan tersebut hanya bakal calon urutan satu sampai tiga, dan itu memang tidak ada ketentuan yang melarang atau mungkin bagian dari strategi,”imbuh Supriyanto Vijay.(sn)