Bidang Jasa Konstruksi dI Pati Terjadi Pemanjaan Terhadap Rekanan Milyader Muda

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ahmad Faizal dan bagian pekerjaan peningkatan ruas jalan Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati – Bareng, Kecamatan Jekulo, Kudus yang tidak bisa selesai tepat sesuai hari kalender.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Sejumlah milyader muda yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi di Pati, beberapa tahun terakhir ini menjadi sorotan beberapa pihak pemerhati fasilitas publik. Hal itu berkait dengan belum tuntasnya pelaksanaan pekerjaan peningkatan beberapa ruas jalan yang waktu pelaksanaannya tidak sesuai kontrak, sehingga menyimpang dari hari kalender.
Akan tetapi, rekanan muda itu setiap tahun tetap diberikan kesempatan mengikuti proses lelang terbuka sistem elektronik untuk proyek-proyek berniliai miliaran rupiah, dan kemenangannya dalam tender proyek itu dipertanyakan. Dengan kata lain, mereka memang sengaja dimanjakan oleh sistem dan kebijakan.
Akibatnya, kata beberapa pemerhati fasilitas publik di Pati, mereka pun abai terhadap ketentuan perundang-undangan tentang jasa konstruksi. Salah satunya, adalah pelimpahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, atau yang lebih dikenal sub-kontrak (subkon) yang sebenarnya menjadi bagian dalam kontrak, sehingga tidak asal tunjuk dengan alasan pemerataan pekerjaan.
Di sisi lain, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai hari kelender selamanya akan terus berlangsung, karena surat teguran hanya dianggap sekadar formalitas. ”Lebih memprihatinkan lagi adalah penyikapan setiap keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, risikonya hanya terkena sanksi denda per hari per mil,” kata salah seorang di antara mereka, M Hadi (46).
Dengan kata lain, masih kata dia, hal itu justru menjadi kebiasaan karena menimbulkan preseden buruk berkait profesiopnalisme. Apalagi, karena merasa mampu membayar denda sebagaimana disyaratkan atas terjadinya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, selamanya tidak akan pernah mengubah penyikapan sebagai rekanan penyedia jasa.
Karena itu, pemanjaan-pemanjaan yang membiasakan abai terhadap berlakunya suatu ketentuan aturan tersebut seharusnya diikuti dengan ketegasan aturan lainnya. Yakni, penundaan kesempatan rekanan yang bersangkutan mengikuti tender lelang tahun berikutnya, sehingga sanksi yang diterima tidak hanya sekadar membayar denda.
Jika hanya sekadar sanksi itu, karena mereka merasa sebagai milyader tentu bukan hal yang membebani. ”Sebab, mereka merasa cukup dengan mengurangi keuntungan yang akan didapat dari hasil melaksanakan tender lelang pekerjaan yang dimenangkan tetap tidaklah membuat mereka rugi,”katanya.
Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ahmad Faizal dengan tegas mengatakan, bahwa munculnya anggapan telah terjadi pemanjaan terhadap sejumlah rekanan itu sama sekali tidak benar. ”Keterlambatan penyelesaian setiap pekerjaan yang menjadi tanggung jawab rekanan, sanksinya adalah pemberlakuan denda sesuai ketentuan,  mengingat teguran-teguran juga sudah diberikan.”(sn)

Previous post Bibit Pohon Gaharu Disiapkan Penanamannya di Lingkungan TPA
Next post Ritual Tradisi Sembayang Arwah di Kelenteng Hok Tik Bio Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles