KPU Minta Persetujuan Parpol Soal Hasil Verifikasi Perbaikan

Salah satu personel anggota KPU Pati, Imbang Setiawan.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Selama sepekan terakhir ini KPU Pati menyelesaikan tahapan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Tahapan tersebut akan berakhir nanti malam pukul 24.00, dan berikutnya akan minta persetujuan parpol peserta pemilu berkait dengan hasil verifikasi tersebut.
Tahapan itu dilakukan, karena mulai Rabu (8/8) besok hingga empat hari kemudian (12/8) sudah mulai melakukan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) bagi bakal calon yang memenuhi syarat (MS). Dengan demikian, hal itu juga akan segera dimintakan paraf kepada masing-masing parpol yang bersangkutan.
Dengan demikian, kata salah seorang personel anggota KPU setempat, Imbang Setiawan, DCS itu juga akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, karena selama dua hari atau sampai 14/8 sesuai tahapan memang sudah memasuki pengumuman DCS. Karena itu, jika partai sudah menyetujui, termasuk persentase keterwakilan 30 persen perempuan masing-masing parpol di setiap daerah pemilihan (dapil).
Atas dasar itu, maka sampai 21/8 mendatang masyarakat diminta masukan dan tanggapan DCS tersebut. ”Hal itu juga akan kami ikuti dengan permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat itu, mulai 22/8 s/d 22/8 mendatang,”ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, masih kata Imbang Setiawan , maka selama dua hari, yaitu 29/8 s/d 31/8 partai politik harus menyampaikan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat itu ke pihaknya. Sebab, mulai 1 s/d 3/9 KPU memberlakukan tahapan pemberitahuan kepada parpol yang hendak menyampaikan pengganti DCS.
Khusus hal tersebut, tentu berlaku bagi parpol yang mempunyai DCS tapi tidak sesuai ketentuan syarat B3, yaitu pakta integritas. Karena itu, dalam tahapan ini sebenarnya KPU cukup memberikan kelonggaran kepada setiap parpol yang diharapkan benar-benar mendapat perhatian makdimal, agar caleg yang sudah ditetapkan dalam DCS tidak ada lagi masalah setelah nanti ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).
Sebab, pada tahapan itu setiap calon secara resmi sudah terikat ketentuan yang harus dipenuhi, karena tahapan berikutnya tentu sudah memasuki masa kampanye. Sedangkan pengajuan penggantian calon berlangsung selama sepekan, mulai 4/9 s/d 10/9 , karena KPU juga harus melakukan verifikasi pengganti DCS yang bersangkutan.
Khusus yang berkait tahapan itu dilakukan selama tiga hari, mulai 11/9 s/d 13/9. ”Se;esai tahapan iytu, kami akan menyusun daftar calon tetap (DCT) selama sepekan  mulai 14/9 s/d 20/9 dan hari itu juga kami menetapkan DCT  yang harus sudah diumumkan mulai 21/9 s/d 23/9,”imbuh Imbang Setiawan.(sn)
  
Previous post Bagian Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan
Next post Kebersihan Mutlak Diperlukan dalam Kawasan Lingkungan Tempat Wisata

Tinggalkan Balasan

Social profiles