KPU Tetap DPT Pemilu Serentak 2019

Ketua KPU Kabupaten Pati (tiga dari kiri), Much Nasich memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Perbaikan dan Daftar Penetepan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2019, di aula KPU setempat.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.COM  PATI – Sejak diserahkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) 21 Juli lalu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (21/8) hari ini, atau tepat satu sejak penyerahan tersebut, KPU Pati melakukan rapat pleno terbuka. Agenda rapat yang berlangsung di aula KPU setempat, selain melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan tersebut diikuti penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam kesempatan tersebut, selain hadir perwakilan dari partai politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2019 juga dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan unsur perwakilan dari jajaran pemerintah terkait, termasuk Bawaslu kabupaten. Dari hasil perbaikan DPS itu, sudah melalui proses bagi pemilih yang belum masuk DPS yang dilakukan perbaikan sejak 23 s/d 31 Juli lalu.
Dengan demikian, kata Ketua KPU setempat Much Nasich, dalam kesempatan terakhir pihaknya tetap terbuka untuk menerima koreksi jika masih terdapat hal yang dirasakan kurang tepat. Akan tetapi sesuai ketentuan, hal itu harus disertai dengan bukti yang benar-benar valid sebagai bahan pertimbangan.
Sebab, setelah DPSH itu dilakukan rekapitulasi dan dikoreksi dengan menghadirkan semua jajaran terkait untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) tentu tidak ada kesempatan lagi untuk perbaikan. ”Karena itu, bagi para perwakilan yang hadir dalam kesempatan ini saat rekapitulasi berlangsung dipersilakan untuk mencermati secara maksimal,”ujarnya.
Jika tidak ada koreksi, masih kata dia, maka dalam kesempatan rapat pleno kali ini KPU  harus menetapkan DPSHP tersebut menjadi DPT. Hasil dari itu sesuai jadwal harus segera dikirim dalam bentuk soffcopy kepada PPK, dan ditindaklanjuti pengirimannya ke panitia pemungutan suara (PPS) di desa.
Untuk parpol peserta pemilu yang menginginkan mendapatkan soffcopy  dari DPT tersebut sesuai ketentuan harus mengajukan permohonan secara tertulis ke pihaknya. ”Sebab, untuk DPT ini tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang, sehingga parpol yang menginginkan itu secara prosedural harus mengajukan permohonan.”
Menjawab pertanyaan terpisah, salah seorang personel KPU setempat, Imbang Setiawan mengatakan, sampai batas akhir masyarakat memberikan masukan dan tanggapan atas daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Pati sampai saat ini pihaknya belum menerima. Akan tetapi, kesempatan tersebut masih terbuka hingga pukul 24.00 nanti malam.
Misalnya, pada saat-saat akhir berlakunya tahapan itu ada masyarakat yang memberikan masukan maupun tanggapan atas DCS yang ditetapkan hal itu tetap akan diproses sesuai ketentuan. ”Yakni, mulai Rabu (22/8) besok s/d Selasa (28/8) pekan depan KPU akan melakukan permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS tersebut.”(sn)
Previous post Dinas Pertanian Terjunkan Tim Pemantau Penyembelihan Hewan Kurban
Next post Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di Pati Capai 1.025.928

Tinggalkan Balasan

Social profiles