Mengapa KPU Pati Menerima Pengajuan Caleg DPD Berkarya Versi Alwi Alaydrus

Dalam menghadapi permasalahan yang serius dan krusial,  personel KPU Pati pun membahasnya dengan lebih serius seperti ini.(Foto:SN/aed)


PATI-NEWS.COM  PATI – Jika KPU Pati awal Juli lalu menerima pengajuan calon dari DPD Partai Berkartya versi kepimpinan Alwi Alaydrus, hal itu bukan keputusan kolektif-kolegial yang spekulatif maupun untung-untungan. Akan tetapi, keputusan itu diambil setelah melalui proses sesuai mekanisme dan prosedural.
Maksudnya, dasar- dan alasan menerima pengajuan caleg yang waktu itu dari lima daerah pemilihan (Dapil) di Pati dari partai tersebut sebanyak 45 orang, benar-benar melibatkan mekanisme partai mulai dari tingkat DPW hingga DPP. Dengan demikian, putusan itu sudah berdasarkan telaah oleh KPU RI dan sudah barang tentu oleh DPP partai yang bersangkutan.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang personel KPU setempat, Imbang Setiawan ketika diminta tanggapan berkait dengan mencuatnya kembali permasalahan kepengurusan ganda partai tersebut di tingkat DPD.  Dengan demikian, KPU setempat menyerahkan hal tersebut ke DPW dan DPP Berkarya, sehingga KPU RI melakukan penelaahan  secara cermat.
Selain itu, KPU RI juga minta ketegasan kepada pihak DPP tentang kepengurusan DPD siapa yang disahkan, karena di tubuh partai tersebut ada kepengurusan ganda di tingkat DPD. ”Yakni kepengurusan versi Ny H Asniah SE dan versi Alwi Alayidrus yang ternyata mengesahkan kepengurusan DPD versi yang disebut terakhir,”ujarnya.
Dengan demikian, katanya lagi, KPU RI mengambil putusan kepengurusan DPD Berkarya Kabuoaten Pati, adalah versi di bawah ketua Alwi Alaydrus. Sebab, DPP partai yang bersangkutan pun menegaskan dan memutuskan hal yang demikian, sehingga akhurnya KPU RI menyampaikan hal itu kepada KPU provinsi dan juga KPU kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan KPU tingkatan di atasnya, maka pihaknya nbaru bisa menerima pengajuan daftar caleg yang dibawa Ketua DPD Berkarya Kabupaten Pati, Alwi Alaydrus. Sebab, selama pernasalahan itu menjadi kasus, maka uoaya penyelesainnya berdasarkan keputusan parpol yang bersangkutan.
Mekenisme penyelesaian tersebut sudah jelas, sehingga KPU sama sekali tidak pernah ikut terlibat dalam sengketa yang terjadi di internal parpol. Akan tetap KPU RI tetap minta penegasan parpol yang bersangkutan  di tingkat DPP tentang siapa yang dianggap sah kepengurusannya, dan ternyata yang diakui secara sah oleh DPP parpol itu, adalah kepengurusan versi Alwi Alaydrus.
Kemudian pihaknya menerima pemberitahuan tentang hal tersebut dari KPU RI, sehingga akhirnya pihaknya menerima pengajuan daftar caleg dari DPD Partai Berkarya Pati. ”Dengan demikian, permasalahan ini cukup jelas sehingga kami pun baru bersedia menerima pengajuan daftar calon dari DPD Partai Berkarya Pati,”tandas Imbang Setiawan.(sn)    

Previous post Kepengurusan DPD Tidak Perlu Pengesahan DPP
Next post Direktur LBH Bakti Anak Negeri; Masih ada Celah Hukum dalam Permasalahan DPD Berkarya

Tinggalkan Balasan

Social profiles