Anggota Komisi D DPRD Pati dipimpin langsung ketuanya Musalam dalam public heraring Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah tengah menerima dan mencatat usulan peserta.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi DPRD Pati tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah, memasuki tahapan public hearing. Dalam kesempatan tersebut tentu banyak masukan, usulan, dan catatan yang disampaikan mereka.
Atas usulan dan masukan serta cacatan yang disampaikan peserta, semua memang ditampung karena raperda tersebut masih harus melalui proses lagi untuk dibawa ke panitia khusus (pansus). Dengan demikian, ada di antara peserta yang mengajak anggota Dewan komisi yang bersangkutan untuk berkomitmen membangun seni budaya secara serius.
Dengan kata lain, seni budaya jangan hanya sekadar dibicarakan tanpa implementasi yang benar-benar maksimal dari pihak pemangku kepentingan, sehingga apa pun aturan yang memayungi upaya pelestariannya tak lebih hanya sekadar formalitas. Karena itu, dalam implementasi upaya tersebut tetap tidak bisa lepas dari penyediaan pos-pos anggaran dan fasilitas sarana penunjang lainnya.
Karena itu, jika dalam hal tersebut sebagai tertuang dalam Bab IX raperda tersebut berkait dengan pendanaan disebutkan ”dapat” berasal dari sumber (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tegas ditolak oleh salah seorang peserta. ”Sebab, kata dapat jika perda sudah ditetapkan tapi di belakang hari, tidak dipenuhinya pendanaan, maka hal itu tidak mengandung konsekuensi apa-apa.”
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kata ”dapat” berkait dengan siumber pendanaan diminta untuk lebih dipertegas, yaitu Pendanaan Pelestarian Kesenian dan Kebudayaan Tak Benda di daerah berasal dari sumber (a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta (b) dari suber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harapannya, agar terbitnya perda itu benar-benar sesuai maksud dan tujuannya, yaitu tidak hanya semata-mata daam bentuk upaya pelestarian. Apalagi, untuk mewujudkan itu juga diatur dalam Bab III tentang Kewajiban dan Wewenang Pemerintah Daerah, di mana pada bagian kesatu tentang Kewajiban pada Pasal 15.
Dalam ayat (1) dengan jelas bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan Pelestarian Kesenian dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda di Daerah. Bentukanya adalah perlindungan, pengembangan dan pelestarian, belum lagi jika menyangkut masalah Hak, Kewajiban sekaligus Larangan.
Sebab dalam Bab IV Pasal 7 (1) disebtkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama tentu untuk (a) menikmati keberadaan kesenian dan kebudayaan tradisional tak benda di daerah. Berikutnya (b) memperoleh informasi yang berkait dengan pelestarian, dan berperan serta dalam rangka pelestariannya.(sn)