Rekanan Terlambat Menyelesaikan Pekerjaan Terkena Sanksi Denda Per Hari Jutaan Rupiah

Peningkatan akses jalan Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati – Bareng, Kecamatan Jekulo, Kudus yang saat ini terlambat karena belum tuntasnya pelaksanaan pemadatan bahu jalan.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.COM  PATI – Risiko atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, maka sesuai ketentuan rekanan yang bersangkutan dikenai denda per hari per mil dari nilai kontrak pekerjaan tersebut. Sanksi itu saat ini diberlakukan terhadap rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan ruas jalan, di Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Pati – Bareng, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Proyek benilai miliaran rupiah tersebut, sesuai kontrak seharusnya sudah selesai 23 Agustus lalu ternyata mengalami pengunduran hari kalender hingga sekarang. Setelah pengerjaan pengaspalan dan pemasangan talut mengalami keterlambatan, hal sama juga terjadi pada sub-pekerjaan pengurukan dan pemadatan bahu jalan.
Peringatan dan teguran sesuai ketentuan, kata Kepala Seksi (Kasi) Jalan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo, sudah dilakukan. Akan tetapi keterlambatan penyelesaian masih juga terjadi, sehingga pihaknya harus memberlakukan ketentuan sebagaimana apa adanya, yaitu denda per hari per mil.
Jika dihitung secara nominal, tentu mencapai jutaaan rupiah dari nilai kontrak karena denda akan dihitung berdasarkan persentase progres pekerjaan hingga persentase selesainya pekerjaan benar-benar mencapai 100 persen. ”Dengan demikian, sesuai nilai kontrak denda atas keterlambatan per haru per mil untuk rekanan yang bersangkutan sebesar Rp 13 juta,”ujarnya.
Sedangkan tolerasnsi waktu untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang terlambat, masih kata dia, hanya selama 50 hari. Dengan demikian, rekanan harus benar-benar bisa menuntaskan keterlambatan tersebut secara maksimal, agar jangan sampai melebihi batas waktu yang ditentukan karena hal itu tentu akan berpengaruh terhadap kredibilitas dan profesionalisme rekanan yang mengerjakan proyek dengan pagu anggaran cukup besar.
Risiko atas keterlambatan penambahan waktu tersebut, adalah diberlakukannya ketentuan pemutusan kontrak. Akan tetapi, besar kemungkinan hal itu tidak terjadi karena sesuai laporan petugas pengawas di lapangan, pekerjaan yang sampai saat ini belum tuntas tinggal pengurukan dan pemadatan bagian bahu jalan yang di sisi kiri dan kanan sudah bertalut.
Khusus untuk pekerjaan itu, rekanan harus melakukan pengurukan kembali dengan material dari hasil penggalain. ”Akan tetapi, selebihnya harus benar-benar menggunakan material tanah uruk jenis padas sesuai kontrak dan dengan pelaksanaan pemadatan yang benar-benar maksimal,”tanfas Hasto Utomo.(sn)
Previous post Belum Seluruh Kartu Gesek untuk KPM BPNT Dibagikan
Next post DED Akses Jalan Kaliampo-Sokobubuk Tahun Depan

Tinggalkan Balasan

Social profiles