Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kabupate Pati, Edy Martanto.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Penyiapaan rekomendasi pembelian bahan bakar solar bersubsidi yang beberapa pekan terakhir dibatasi tidak hanya dilakukan Dinas Pertanian Kabupaten Pati. Akan tetapi, hal sama juga dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) kabupaten setempat sebagai antisipasi, jika para nelayan kecil, pembudidaya perikanan, dan pengolah ikan juga menghadapi hal sama.
Sebab, bisa dipastikan bahwa nelayan kecil yang sehari-hari dalam melakukan penangkapan ikan menggunakan perahu cukrik tetap harus membeli bahan bakar solar bersubsidi secara eceran untuk mesin perahunya. Dengan demikian, jika dalam membeli bahan bakar tersebut juga terjadi pembatasan maksimal hanya sebesar Rp 50.000 atau kurang dari 10 ligter sekali berangkat melaut tentu menjadikan permasalahan tersendiri.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Kabupaten Pati, Edy Martanto, ketika ditanya berkait masalah tersebut. Karena itu, katanya lebih lanjut, penyiapan rekomendasi agar mereka bisa membeli bahan bakar solar bersubsidi sesuai kebutuhan tetap mutlak harus dilayani.
Apalagi, banyak nelayan kecil di wilayah kerjanya yang tersebar mulai dari wilayah Pati utara seperti Puncel, Banyutowo dan Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti tetap harus membeli bahan bakar jenis itu secara eceran. ”Berikutnya, masih ada pula nelayan di wilayah Kecamatan Tayu, baik dari Desa Sambiroto, Keboromo, dan Margomulyo juga tak jauh berbeda,”ujarnya.
Karena itu, masih kata dia, kendati di Juwana terdapat ratusan nelayan dengan kapal motor (KM) yang membutuhkan bahan bakar solar dengan dilayani pihak penyedia solar atau SPBN, tapi nelayan kecil di sekitarnya juga cukup banyak. Di antaranya nelayan dari Desa Kedungpancing, dan semakin ke hulu ada pula nelayan dari Dukuh Ngantru, Desa Mustokoharjo, Kecamatan Kota Pati.
Sedangkan nelayan kecil lainnya, berdomisili di Desa Pecangaan, Kecamatan Batangan. Di wilayah kecamatan ini juga terdapat usaha garam rakyat, sehingga untuk memasukkan air laut ke areal tambaknya juga menggunakan pompa penyedot air, dan masih ditambah lagi dengan kegiatan usaha budidaya ikan jenis bandeng.
Khusus yang disebut terakhir, banyak dilakukan para petani tambak selain di wilayah Kecamatan Tayu juga di Kecamatan Margoyoso, serta Kecamatan Juwana. Jika pembelian bakar solar dibatasi, dan harus menggunakan surat dari desa hal itu tentu semakin membuat repot mereka, karena harus mengurus urusan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Pertimbangannya, mereka adalah melakukan kegiatan usaha sehari-hari yang tidak bisa meninggalkan kebutuhan bahan bakar jenis solar. ”Dengan kata lain, mereka ini bukanlah penjual bahan bakar untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan hanya semata-mata alat untuk mereka bekerja memang tidak bisa lepas dari bahan bakar solar,”imbuh dia.(sn)