Soal DCS Belum ada Masyarakat Sampaikan Masukan ke KPU

Salah satu personel anggota KPU Pati, Imbang Setiawan.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI -Memasuki hari ketiga sejak ditetapkan dan diumumkannya daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Pati, pihak KPU setempat sama sekali belum mendapat masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS tersebut. Untuk partai peserta Pemilu 2019 mendatang, semula memasukkan bakal caleg sebanyak 643 orang.
Akan tetapi sampai tahapan penyusnan dan penetapan DCS yang dinyatakan lolos, sebanyak 570 orang karena 73 lainnya tidak bisa diproses dan ditetapkan dalam DCS. Kendati demikian, masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk mencermati setiap DCS dari masing-masing parpol di seluruh daerah pemilihan, baik I, II,III,IV, dan V.
Tujuan dibukanya kesempatan tersebut hingga 21 Agus mendatang, kata salah seorang personel anggota KPU Kabupaten Pati, Imbang Setiawan, tak lain agar saatnya yang bersangkutan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DPT), tidak ada lagi yang menyampaikan masukan atas masing-masing calon dari setiap parpol. Karena itu, kesempatan ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya agar caleg yang terpilih nanti benar-benar berkualitas.
Dengan demikian, jika masyarakat secara maksimal ikut peduli mencermati setiap calon dari setiap parpol, hal itu menjadi hak setiap masyarakat. ”Hanya yang perlu benar-benar diperhatikan, hendaknya dalam memberikan masukan dan tanggapan tersebut harus objektif berdasarkan fakta, tidak mengada-ada, apalagi hanya karena rasa sentimen pribadi,”ujarnya.
Karena itu, masih kata dia, apa yang disampaikan ke pihaknya tentang setiap calon dari setiap partai agar mengutamakan hal yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan fitnah maupun kebohongan. Apalagi, jika hanya sekadar untuk menjatuhkan calon hanya karena permasalahan pribadi yang tidak relevan, sehingga masukan yang dsampaikan kepada KPU hanyalah sebuah rekayasa.
Sekali lagi, hal-hal seperti itu harus dijauhkan karena sudah lepas dari maksud dan tujuan diberinya kesempatan masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun tanggapan. Sebab, setiap masukan maupun tanggapan masyarakat yang diterima sudah berang tentu harus diselesaikan sesuai mekanisme tugas dan kewenangan KPU.
Di antaranya menyampaikan permintaan klarifikasi kepada partai politik pengusung calon tersebut, dan partai politik harus menyampaikan permintaan tersebut ke KPU. Di sisi lain, sebelum ditetapkannya DCS KPU juga sudah meminta persetujuan kepada masing-masing partai politik peserta KPU, sehingga apa yang berkait dengan penetapan DCS masing-masing calon tidak hanya sekadar formalitas.
Mengingat hal tersebut, maka masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan hendaknya yang benar-benar valid. ”Jika dalam permintaan klarifikasi parpol, ternyata ada yang sesuai dengan masukan maka masalah tersebut tetu dikembalikan kepada parpol, sehingga porpol pun diberi kesempatan memberi tahun pengganti DSC tersebut,”imbuh Imbang Setiawan.(sn) 
Previous post Foto Pembangunan Taman Ikan Bandeng di Ujung Barat JLS Pati
Next post Badut badut kehidupan berbagi peran .

Tinggalkan Balasan

Social profiles