TPA Masuk Skala Prioritas PPKD

Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Pati bersama jajaran OPD berkompeten dan Staf Ahli Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengoreksi hasil akhir rumusan PPKD, di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati kemarin.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.COM  PATI – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, masuk skala prioritas ke-enam hasil penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Pati. Yakni, dalam upaya pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan TPA sebagai wisata edukasi bagi warga kabupaten setempat.
Di bawah koordinasi Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Tim yang diketuai Putut S itu sejak Juni lalu mulai merumuskan dan menyusun PPKD tersebut, dan sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir pertengahan bulan ini semua berhasil dituntaskan. Dengan demikian, dalam skala regional Kabupaten Pati merupakan urutan kedua dalam menyusun PPKD setelah Kabupaten Blora.
Untuk urutan skala nasional, kata Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Paryanta, Kabupaten Pati akan menempati urutan ke-51 dalam  menuntaskan penyusunan PPKD sebagaimana diamanatkan UU No Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Berakhirnya penyusunan rumusan PPKD tersebut, bukan berarti tugas tim sudah berakhir.
Sebab, sampai ditetapkannya PPKD kabupaten Pati yang masih harus dirangkum dalam penyusunan PPKD provinsi sebelum ditetapkan menjadi program pembangunan kebudayaan secara nasional, tugas tim akan terus berlanjut. ”Sebab, dalam upaya memberikan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan, tentu masih ada yang beum tercakup secara keseluruhan,”ujarnya.
Apalagi, masih kata dia, jika hal tersebut sudah direkomendasikan untuk dijadikan skala prioritas rencana kerja (Renja) Kabupaten Pati, tentu pengembangannya masih bisa ditemukan yang lain mengingat pengembangan sini budaya itu dinamis. Untuk prioritas pertama dalam pemajuan kebudayaan daerah, tim perumus dan penyusun menempatkan seni pertunjukan, di antaranya ketoprak.
Khusus seni pertunjukan ini perlu dilakukan perlindungan berupa pendokumentasian lakon-lakon dalam bentuk cetak dan digital, tentu dalam format bilingual Bahasa Jawa dan Indonesia. Selebihnya tentu penyediaan fasilitas gedung seni pertunjukan yang memenuhi standar nasional, dan regenari pemain perlu dilakukan secara terstruktur lewat pendidikan formal maupun nonformal.
Selain seni pertunjukan prioritas kedua adalah cagar budaya, ketiga (industri kreatif), keempat (lembaga pendidikan) mulai dari tingkat dasar melalui  pengembangan kurikulum muatan lokal, kelima (wisata budaya) dan keenam (TPA sebagai wisata edukasi). Khusus yang disebut  terakhir, tentu tinggal upaya pengembangannya, karena upaya perintisannya sudah mulai dilakukan.
Dari rumusan PPKD tersebut, setelah dilakukan diskusi dan koreksi pihak pendamping Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kabudayaan juga dinyatakan cukup ideal jika Kabupaten Pati disebut sebagai Kota Budaya dan Wisata Cagar Budaya. ”Berdasarkan objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) berhasil diinput melalui Aplikasi Pokok Pemajuan Kebudayaan Daerah sebanyak 345 objek, terbanyak cagar budaya 168 OPK dan seni 31 OPK,”imbuh Paryanto.(sn)
‘ 
Previous post Gerak Jalan Budaya, Mengapa Tidak
Next post Penyusunan dan Penetapan DCS Berakhir

Tinggalkan Balasan

Social profiles