Imbang Setiawan (batik merah), salah satu personel KPU Pati.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Membaca berita sebuah media online di Pati, siapa pun akan mengulang-ulang agar bisa mencerna secara jelas dan gamblang isi berita tersebut. Sebab, dari membaca kepalaannya pembaca pun akan terkagum-kagum, karena 60.000 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendukung pencalonan seorang calon DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Pertanyaannya, bagaimana jika TKI sebanyak itu masa kontraknya belum habis dan pada Pemilu 2019 tidak bisa pulang ke tanah air, khususnya para TKI di luar negeri untuk menggunakan hak pilihnya? Jawaban atas pertanyaan itu, tergantung dari sisi mana calon anggota DPRD yang bersangkuta, karena bagi masyarakat pemilih non-TKI pasti merasa tidak perlu ikut-ikutan memilihnya.
Untuk lebih jelasnya dasar aturan pemilih di luar negeri, salah seorang anggota KPU Pati, Imbang Setiawan menjelaskan, bahwa penyediaan TPS luar negeri hanya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden serta anggota DPR RI. Itu pun daerah pemilihan(Dapil)-nya masuk Dapil II karena di wilayah tersebut merupakan lokasi pusat lembaga pemerintahan untuk hungan luar negeri.
Dengan demikian, bagi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika harus dipilih di TPS di luar negeri itu pun pemilih yang berstatus warga DKI dalam Dapil II. ”Sebab, untuk melakukan pemindahan pemilih dari dapil satu ke dapil lain, sekarang bukan hal mudah,”tuturnya.
Sebagai contoh di Pati untuk pemilih yang saat ini tengah menjalani masa hukuman dan masa penahan di Lemabaga Pemsyarakaran (LP) atau pemilih yang tengah bertugas di rumah sakit, jika tidak warga yang berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) elektonik dengan domisili di Dapil I (Pati Kota, Gembong, Tlogowungu, dan Margorejo), tidak bisa memilih caleg di dapil ini.
Maksudnya pemilih caleg DPRD kabupaten di Dapil II, III, IV, dan V yang tengah menjali hukuman maupun penahanan, atau tengah bertugas dipastikan tidak bisa memilih di TPS lingkungan saat itu mereka berada. Dengan demikian, mereka hanya bisa memilih atau menerima surat suara untuk memilih caleg DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan DPRD dan presiden.
Untuk memilih caleg DPRD provinsi, itu pun hanya caleg yang berasal dari Dapil IV Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Pati dan Rembang. Sehingga berbeda dengan warga yang menjalani hukuman dan atau penahanan dari daerah pemilihan lain, seperti di Kudus dan Jepara maupun Dapil Jateng meliputi Kabupaten Grobogan dan Blora.
Mengingat hal tersebut, saat mereka nanti harus memilih hanya akan menerima tiga lembar surat suara, masing-masing untuk memilih caleg DPR RI, DPD Wakil Presiden. ”Melihat ketentuan tersebut, maka bagi pemilih dengan status TKI di luar negeri maupun di dalam negeri, jelas tidak bisa memilih calon DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi maupun DPD melalui TPS luar negeri,”imbuh Imbang Setiawan.(sn)